Pentingnya Memahami Regulasi BPJS Ketenagakerjaan

Bekasi, KPonline – Melihat masih banyaknya PUK khususnya sektor logam yang ada di Bekasi, saat ini masih kurang mengerti regulasi terbaru tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi melalui Bidang BPJS & K3, melaksanakan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Acara ini dimulai pukul 14.00 WIB, di Sekretariat FSPMI Bekasi, Jalan Yapink Putra no 11, Tambun, Bekasi, Kamis (3/9/2020), dihadiri oleh pengurus PC dan PUK SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Masrul Zambak SE., SH. selaku Kabid Advokasi PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi yang turut memberikan sambutan dalam pembukaan acara mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan karena masih banyaknya anggota yang belum tahu tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu Pangkorda Garda Metal Bekasi yang juga Kabid Infokom PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi Supriyatno menambahkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta.

Sebagai narasumber menghadirkan langsung Kabid KSI M. Zulkarnaen dan M Rodzi Fitriawan (AR) dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk mensosialisasikan regulasi terbaru program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan sejarah berdirinya BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan paripurna bagi pekerja antara lain tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta sanksi administratif sesuai PP 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Di tempat terpisah, Ketua PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi Sarino melalui wawancara online menyampaikan bahwa para pekerja wajib tahu tentang perubahan regulasi BPJS Ketenagakerjaan dari waktu ke waktu dikarenakan regulasi BPJS naker selalu ada perbaikan.

“Penting bagi para pengurus serikat pekerja untuk mengetahui regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dari pengurus serikat pekerja, maka jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian pekerja, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan diklaim oleh perusahaan bahwa itu santunan dari perusahaan, padahal perusahaan punya kewajiban tersendiri untuk menberikan santunan kepada pekerjanya,” tambah Sarino.

Heru Purdiyanto, SH. selaku Kabid BPJS & K3 PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi berharap dengan melaksanakan acara ini, PUK dan anggota semakin mengerti regulasi serta bisa mendapatkan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Pos terkait