PUK SPL-FSPMI PT. PP Bipartit Dengan Pihak Perusahaan Pembangunan Perumahan

Pelalawan, KPonline – Perselisihan yang terjadi dalam sebuah perusahaan adalah hal yang tidak mungkin dihindari meskipun dapat diantisipasi. Ketika perselisihan tersebut menjadi sebuah permasalahan, maka disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, salah satunya dengan menggunakan perundingan bipartit.

Senin (31/08/2020) bertempat di kantor manajemen PT. PP, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.Pembangunan Perumahan (PUK SPL FSPMI PT. PP) Kabupaten Siak melakukan Bipartit I dengan pihak perusahan PT. Pembangunan Perumahan.

Bacaan Lainnya

Dalam Bipartit tersebut dihadiri oleh ketua KC FSPMI Siak Elmon Henry Pandiangan, ketua PUK SPL PT. PP Rusman Tua Silalahi dan dari pihak perusahaan Soharmen SH (HRD Manager) dan Wilman Paulo Rossy (HRD Supervisor).

Bipartit kali ini membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap beberapa pekerja yang tergabung sebagai anggota PUK SPL PT. PP.

“PHK terhadap pekerja kalau bisa dipekerjakan kembali dan kekurangan hak-hak nya dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kemudian terkait dengan pembayaran UMSP tahun 2020 kami minta dibayarkan berikut rapelannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Tahun 2020, bagi yang masih efektif bekerja sampai dengan saat ini dan yang sudah terlanjur di PHK. Serta terkait dengan koordinasi tentang segala bentuk permasalahan perburuhan harus dikomunikasikan dengan pihak PUK SPL PT. PP atau KC FSPMI Kabupaten Siak”, ujar Elmon.

Dalam kesempatan ini juga ketua PUK SPL-FSPMI PT. PP Rusman Tua Silalahi mendesak kepada pihak perusahaan agar tetap melakukan penerapan skala upah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pembayaran UMSP tahun 2020 akan dibayarkan, berikut rapelannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Tahun 2020, bagi yang masih efektif bekerja sampai dengan saat ini dan yang sudah terlanjur di PHK akan dibayarkan 30 hari ke depan. Koordinasi tentang segala bentuk permasalahan perburuhan akan kami komunikasikan dan bersinergi untuk kedepannya dengan pihak PUK SPL PT PP dan KC FSPMI Siak”, ungkap Soharmen.

Dalam bipartit tersebut pihak perusahaan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh ketua KC FSPMI Kabupaten Siak. Dan diakhir bipartit pihak manajemen dan PUK SPL PT. PP menandatangani notulen kesepakatan.

 

(Gunawan Simbolon/Sari Yulianvi)

Pos terkait