Penolakan Omnibus Law Terus Meluas, Tak Bisa Dihentikan

Jakarta, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, Selasa (28/1/2020). Aksi ini dipusatkan di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Aksi ini membuktikan jika omnibus law menjadi perhatian yang luas dari kaum buruh. Tidak hanya menjadi perhatian di kalangan elit, tetapi juga diserap di tingkat bawah.

Bacaan Lainnya

Kaum buruh khawatir, beleid ini justru berpotensi mendegradasi hak dan kepentingan para pekerja. Seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing dan buruh kontrak yang makin fleksibel, maraknya TKA, hilangnya jaminan sosial, dan tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha.

Tidak hanya terkait dengan omnibus law, dalam aksi ini, mereka juga menuntut agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Ini menjadi semacam sinyal, bahwa gerakan buruh tidak hanya menyuarakan kepentingannya sendiri. Tetapi juga menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat.

Dalam hal ini, kita hendak mengatakan, bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan membebani masyarakat. Terbukti dengan banyaknya peserta yang turun kelas.

Darimana dasar KSPI menolak omnibus law, sementara drafnya sendiri belum dibuka ke publik? Terhadap pertanyaan ini, saya hendak mengatakan, bahwa penolakan itu didasarkan pernyataan dari pihak pemerintah sendiri yang dikutip dari sejumlah media massa.

Sebut saja; Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan yang dikutip sejumlah media mainstream.

Apa yang diinginkan pemerintah dari omnibus law banyak diberitakan sejumlah media. Seperti mengenai upah per jam, pesangon, dan sanksi pidana untuk pengusaha.

Kita berpendapat, apa yang disampaikan setidaknya menggambarkan isi dari omnibus law.

Selain itu, KSPI juga mencari tahu apa yang dipikirkan kalangan pengusaha terkait dengan isu ketenagakerjaan. Setelah disandingkan, ternyata pokok-pokok pikiran dari pengusaha dan apa yang disampaikan pemerintah memiliki kesamaan.

Hal ini diperkuat dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian. Dimana Ketua, Sekretaris, dan anggota Satgas banyak yang berasal dari kalangan pengusaha. Satgas tersebut juga diisi unsur pemerintah, gubernur, akademisi, tetapi tidak ada satu pun dari buruh.

Dari apa yang disampaikan pemerintah dan kalangan pengusaha, ditambah dengan keberadaan Satgas Omnibus Law yang tidak melibatkan buruh; kami mencium bahwa omnibus law ini rasa pengusaha. Dibuat untuk melindungi kepentingan modal.

Jika pembahasan omnibus law dilakukan; di berbagai daerah, buruh akan terus melakukan aksi-aksi penolakan.

Pos terkait