Penjaminan Belum Pasti, Jamkeswatch diskusikan Dengan RSCM

Bogor, KPonline – Hari ini (18/02/2020), beberapa relawan kembali lagi ke RSCM untuk memastikan proses penjaminan biaya pasien Eka, terkait dengan permasalahan Jamkesda Kabupaten Bogor yang ditolak RSCM.

Mereka menyempatkan diri untuk menjenguk dan berdiskusi dengan keluarga pasien di Gedung A lantai 7 kamar no 711a. Pasien terlihat segar dan kondisinya stabil, menurut perawat dan dokter DPJP, pasien sudah boleh pulang namun belum mendapatkan Jaminan pembiayaan selama dilakukan perawatan di RSCM.

Bacaan Lainnya

Operasi pada pasien dilakukan pada hari Jum’at 14 Febuari 2020 lalu dan masuk di ICU, meski jaminan belum dipastikan namun pihak rscm sangat proporsional dan kooperatif dalam penanganan medis.

Di RSCM relawan bertemu dengan dr Ananto Prasetya, kepala bagian pemasaran dan juga humas RSCM beserta staffnya. Dari pihak RSCM menyampaikan bahwa terkait Kabupaten Bogor tidak ada kerja sama dengan pihak RSCM. Jamkesda Kabupaten Bogor juga banyak menunggak pada RSCM, namun mengenai pasien Eka, pihaknya menyampaikan kepada keluarga agar tidak kuatir karena sudah dibantu menyelesaikan.

Ia juga menyampaikan bahwa dari Dinas Kesehatan Kab Bogor juga ada koordinasi dan menyampaikan permohonan bantuan. Selain itu juga dari Kemenkes juga ada yang menghubungi dirinya.

Nurma administrasi RSCM mengatakan bahwa dengan tidak adanya kepastian Jaminan biaya dari Pemkab Bogor, pihak administrasi RSCM tetap tidak bisa menerima Jamkesda Kabupaten Bogor. Hal itu dikarenakan susah pencairan klaimnya serta tidak adanya kerja sama RSCM dengan Dinkes Kabupaten Bogor.

Dari pihak RSCM memberikan solusi alternatif jika keluarga setuju akan dibantu biaya melalui donasi kitabisa.com. Karena tidak ada pilihan lain akhirnya pihak keluarga setuju untuk dibantu oleh kitabisa.com.

Memperhatikan hal ini, Jamkeswatch menilai Pemerintah abai terhadap warganya, padahal Kesehatan adalah tanggung jawab Negara, faktanya masih banyak masyarakat miskin yang belum terintegrasi pada program JKN -BPJS Kesehatan. Banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang sesuai kebutuhannya.

Sejak munculnya Surat Edaran Mendagri 440/51/SJ tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dalam poin dua SE tersebut ditegaskan, Pemda tidak lagi diperkenankan mengelola Jamkesda baik sebagian atau sepenuhnya.

Oleh karena itu Jamkeswatch mendorong semua Kabupaten/Kota Se Indonesia khususnya Pemkab Bogor, untuk segera melakukan UHC dan memastikan semua masyarakat yang tidak mampu terdaftar pada program JKN sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu khusus untuk Bupati Kabupaten Bogor untuk segera revisi Perbup nomor 65/2017.

Penulis : Heri Irawan
Pemerhati Jaminan Sosial dan relawan Jamkeswatch

Pos terkait