Pengusaha dan Pekerja di Kabupaten Serang Sepakati Nilai UMSK Tahun 2019

Serang, KPonline – Pihak pengusaha dan serikat pekerja di Kabupaten Serang Provinsi Banten berhasil menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Serang tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari FSPKEP – KSPI, Yon Sepriyanto Putra, Jum`at (7/12/2018).

“Ada dua sektor yang berhasil disepakati,” kata Yon.

Bacaan Lainnya

Kedua sektor tersebut, terdiri dari Sektor 1 dengan kenaikan sebesar Rp 155.000 dari UMK 2019 atau sebesar Rp 3.982.193,39 dan Sektor 2 sebesar 105.000,00 dari UMK 2019 atau sebesar Rp 3.932.193,39.

Adapun yang masuk dalam Sektor 1 adalah sektor usaha di bidang Kimia, Pertambangan, Energi, Logam, Elektronik, dan Otomotif. Sedangkan yang masuk dalam Sektor 2 adalah sektor usaha di bidang Makanan dan Minuman, Perkayuan, Textil, Kulit, dan Kertas.

“Kami dari serikat pekerja sudah mendesak agar kenaikan UMSK menggunakan persentase, dengan dasar Permenaker. Tetapi Apindo berkilah, kalau berdasarkan Permen aturan UMSK harus disepakati dengan asosiasi sektor. Karena itu Aoindo yang ada di Dewan Pengupahan tidak mau membahas UMSK,” terang Yon.

Oleh karena itu, lanjut salah satu pimpinan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang ini, pihak serikat pekerja akhirnya tidak bersikukuh pada persentase, melainkan kenaikan berdasarkan nominal rupiah.

Disebutkan dalam berita acara, bahwa UMSK Serang diberlakukan per 1 Januari 2019.

Sektor I: Sektor Usaha, Klasifikasi, Jenis Usaha.

 

Sektor II Sektor Usaha, Klasifikasi, Jenis Usaha.

Pos terkait