Buruh Hotel Tretes Raya Belum Diberi Pesangon, Pengusaha Mangkir Dari Panggilan Pengawas

Posko Keprihatinan Pekerja Hotel Raya Tretes.

Pasuruan, KPonline – Buruh yang bekerja di Tretes Raya Hotel & Resort, belum mendapatkan pesangon. Padahal, hotel tersebut sudah dinyatakan pailit dan tutup sejak tanggal 28 Oktober 2018 yang lalu.

Disebutkan, pihak pengusaha hanya bersedia membayarkan pesangon pekerja sebesar 80 persen dari ketentuan. Namun tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Pasuruan. Mereka menuntut agar pihak pengusaha membayarkan pesangon, 100 persen.

Bacaan Lainnya

Untuk menyuarakan tuntutannya, para pekerja melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (22/11/2018).

“Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan karena 39 karyawan hotel ini yang tergabung sebagai anggota kami (FSPKEP) belum mendapat haknya. Padahal, mereka telah bekerja tahunan,” ujar Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Pasuruan Akhmad Soleh.

Menurutnya, sebanyak 39 pekerja hotel tersebut menolak tawaran pihak pengusaha.

“Tentu saja kami kecewa dan menolak. Seharusnya hak yang mestinya didapat utuh. Kami juga kecewa dan seharusnya dapat bertemu langsung dengan owner-nya, bukan dengan kuasa hukumnya,” tegasnya.

Ratusan Massa KSPI saat Demo di depan Hotel Raya Tretes. Sumber: bangsaonline.com

Pihak Pengusaha Diduga Mengadu Domba Pekerja

Pihak pekerja menduga pengusaha hotel mengadu domba sesama pekerja. Dugaan ini mengemuka, setelah beredar kabar bahwa pekerja yang tidak tergabung dalam serikat menerima sejumlah uang yang disebut sebagai pesangon. Sementara pekerja yang tergabung dalam serikat, tidak mendapat pesangon.

“Yang terjadi hari ini, pengusaha sangat sulit diajak berunding, namun mereka melakukan kampanye agar kawan-kawan yang anggota itu (yang tidak tergabung dengan serikat pekerja) bisa menerima pesangon sesuai dengan kemauan perusahaan,” ujar Sholeh, sebagaimana dilansir bangsaonline.com, Kamis (22/11/2018).

Hal inilah yang membuat serikat pekerja geram. Karena akibat perlakuan pihak manajemen hotel ini, antar karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja maupun bukan anggota, seakan saling “berhadapan”.

Dalam hal ini, pengusaha hotel hanya sanggup memberikan pesangon 80 persen dari ketentuan. Namun FSPKEP KSPI menuntut agar pesangon dibayarkan 100 persen.

Melapor ke Pengawas Ktenagakerjaan

Selain mengenai hak karyawan, pekerja juga menuntut pemerintah segera memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pekerja.

“Tindakan kesewenang-wenangan ini sudah melanggar hukum, maka dari itu kami mengambil sikap tegas dengan cara seperti ini. Diam tak akan menyelesaikan masalah, kami siap melawan dengan aturan undang-undang yang ada,” ungkap Sholeh.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pengusaha Hotel Tretes Raya sipanggil oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Namun demikian, pihak pengusaha tidak hadir alias mangkir.

Pos terkait