Hore, Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS DKI Jakarta Mendapat Subsidi Pangan Murah

Forum Honorer bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, KPonline – Forum Honorer DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Apresiasi ini diberikan terkait dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.

“Alhamdulillah, dengan terbitnya Pergub 123 Tahun 2018 dari Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan terkait subsisdi pangan, sekarang bisa dinikmati oleh guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS DKI Jakarta,” ujar Hamdi Zaenal yang merupakan salah satu pimpinan Forum Honorer.

Bacaan Lainnya

Menurut Hamdi, sebelumnya guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS DKI Jakarta tidak bisa menikmati subsidi pangan tersebut, karena terbentur dengan Pergub 249 Tahun 2016.

“Semoga ini bisa merubah juga keinginan kami yang lainnya, sesuai dengan misi kami. Yakni mendapatkan status PNS dalam bekerja demi terwujud ‘maju kotanya, bahagia honorernya’,” lanjut Hamdi.

Semoga kalimat ‘maju kotanya, bahagia honorernya’ bukan hanya dijadikan jargon saja. “Semoga pembahasan dalam ranah pimpinan tidak terlalu lama dan dapat mendapatkan keputusan yang terbaik bagi kami tenaga honorer.”

“Ucapan terima kasih untuk Pak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, serta kawan-kawan Koalisi Buruh Jakarta. Tak lupa kepada sahabat pergerakan yang tergabung dalam FGTHSI dan THK2IB, yang tak kenal lelah dalam berjuang. Tetap semangat, meskipun belum maksimal yang sebagaimana yang diharapkan. Kita masih akan terus berjuang,” tegasnya.

Terbitnya Pergub Nomor 123 Tahun 2018 baru menyelesaikan satu permasalahan, yakni terkait subsisdi pangan yang sebelumnya tidak bisa didapatkan oleh oleh guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS DKI Jakarta. Selanjutnya, forum honorer akan berjuang ke permasalahan status kerja.

Suasana pertemuan elemen buruh DKI Jakarta yang dihadiri Gubernur Anies Baswedan dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 249 TAHUN 2016 tentang Perubahan Atas Pergub 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Peyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan disebutkan:

Pasal 4

(1) Ruang lingkup Penyedia Jasa Lainnya meliputi:
a. Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum ( PPSU )
b. Pekerja Harian Lepas
c. pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu; dan
d. pekerja sejenis yang terikat kontrak

(2) Penyedia Jasa Lainnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikecualikan untuk :
a. Pendidik
b. Tenaga Ke pendidikan
c. Pegawai BLUD yang di atur dalam peraturan Gubernur tersendiri selain Peraturan Gubernur ini
.

Sedangkan Pasal Dalam Pergub Baru, Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2018 tentang penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu, disebutkan bahwa tersedianya kuota penyediaan pangan dengan harga murah sasaran dapat ditujukan kepada:

Pasal 3

(1) sasaran penyediaan dan pendistribusian tangan murah yaitu masyarakat tertentu yang terdiri atas :
a. Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 ( satu koma satu) kali UMP
b. Penghuni yang tinggal di rumah susun yang dikelola oleh pemerintah daerah;
c. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
d. Masyarakat lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
e. Pekerja buruh yang memiliki kartu tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja;
f. Kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; dan
g. Guru non pegawai negeri sipil dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP

Pos terkait