Pendidikan dan Pelatihan JKN-BPJS Kesehatan SPHS-ASPEK Indonesia

Bogor, KPonline -“Paling lambat 1 Januari 2015 Badan Usaha Milik Negara  (BUMN), Badan Usaha Besar, Menengah dan Kecil dan 1 Januari 2016 Badan Usaha Mikro harus mendaftarkan pekerjanya pada Program BPJS Kesehatan. Dan bila mana tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif seperti, teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik seperti perizinan terkait usaha, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh bahkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan bagi pengusaha yang tidak menyetorkan iuran BPJS dapat di pidana paling lama 8 tahun kurungan dan denda 1 miliar rupiah. Itu sesuai UU BPJS nomor 24 tahun 2011 dan PP 86 tahun 2013” terang Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch, Heri Irawan.

Pada Selasa 17 April 2018 bertempat di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bogor, diadakan pendidikan dan pelatihan JKN-BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Heri Irawan saat mengisi acara Program Pendidikan dan Pelatihan yang di selenggarakan oleh DPW 5 Bogor Serikat Pekerja Hero Supermarket PT. Hero Supermarket Tbk / SPHS-Aspek Indonesia. Sehari sebelumnya, kawan-kawan buruh SPHS-ASPEK Indonesia ditempat yang sama, juga telah mengikuti kegiatan pendidikan advokasi. Harapannya, agar sinergitas terjadi antara advokasi hukum di ranah Hubungan Industrial dan advokasi JKN-BPJS Kesehatan. Karena adanya keterkaitan yang erat antara keduanya, sehingga dibuat sedemikian rupa konsep pendidikan dan pelatihan tersebut.

Bacaan Lainnya


Heri juga menyesalkan, sampai saat ini masih banyak badan usaha dan bahkan Badan Usaha Milik Negara belum mendaftrakan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. “Namun sepertinya belum ada badan usaha yang di cabut izinnya akibat tidak mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Kesehatan. Terbukti dari 47juta pekerja/buruh formal seluruh Indonesia baru sekitar 23 juta pekerja/buruh yang menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan. Dan itupun sudah termasuk beserta keluarganya, padahal saat ini sudah tahun 2018 dimana  roadmap JKN 2019 Universal Heat Coverage (UHC). Hal ini akibat ketidak seriusan dan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah.” tambah Heri kepada awak Media Perdjoeangan Bogor.


Heri juga menyampaikan dalam presentasinya, terkait permasalahan yang  sering terjadi pada peserta JKN-BPJS Kesehatan diantaranya terkait ruangan yang selalu penuh, iuran biaya diluar tanggungan BPJS Kesehatan dan sistem rujukan yang tidak berjalan sesuai aturan. Ia berharap setelah adanya pendidikan dan pelatihan ini para peserta dapat memahami dan mampu mengadvokasi dirinya sendiri, keluarganya bahkan orang lain jika mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan. Dan juga dapat berperan aktif mengawal JKN-BPJS Kesehatan agar lebih baik lagi, serta melaporkan Badan Usaha yang tidak menjalankan UU BPJS nomor 24 tahun 2011. (Rinto)

Pos terkait