Purwakarta, KPonline-Pemerintah resmi menetapkan batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat untuk memperoleh kemudahan akses bantuan perumahan. Berdasarkan aturan terbaru, masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah Indonesia berhak masuk kategori MBR.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Menteri Dalam Negeri, yang menjadi dasar penyesuaian kriteria penerima bantuan perumahan, termasuk melalui program pembangunan tiga juta rumah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona berdasarkan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penetapan batas penghasilan tersebut disusun berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, daya beli masyarakat, serta karakteristik masing-masing wilayah.
“Kalau dulu pembagiannya hanya Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona,” ujar Maruarar.
Berikut batas maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat yang belum menikah berdasarkan zonasi:
Zona 1: Maksimal Rp8,5 juta per bulan, meliputi wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Zona 2: Maksimal Rp9 juta per bulan, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
Zona 3: Maksimal Rp10,5 juta per bulan, meliputi seluruh wilayah Papua.
Zona 4: Maksimal Rp12 juta per bulan, khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah juga resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kriteria MBR dan persyaratan memperoleh kemudahan akses perumahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap program bantuan perumahan, sehingga lebih banyak keluarga yang memiliki kesempatan untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.