Tangerang, KPonline – Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Tangerang mengikuti Pelatihan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 85 peserta dan berlangsung di Hotel Lemo, Jalan Raya Legok–Karawaci No. 88, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (10/8/2026).
Pelatihan dasar K3 ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas serikat pekerja dalam memahami, mengawasi, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kegiatan dibuka oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan materi dengan tema “Tantangan Pembudayaan K3.”
Ia menjelaskan bahwa seluruh peserta yang mengikuti pelatihan dasar K3 sebelumnya telah mengikuti sosialisasi K3 yang diselenggarakan oleh Kemenaker. Pelatihan ini merupakan tahapan lanjutan dari rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran pekerja maupun serikat pekerja dalam penerapan K3.
“Melalui pelatihan dasar K3 ini diharapkan terjadi peningkatan pelaksanaan K3, pengawasan terhadap norma K3, serta penerapan norma hukum K3,” ujarnya.
Selain itu, pelatihan diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara berbagai pihak dalam penerapan K3 sekaligus menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud kemandirian masyarakat Indonesia dalam membangun dan memperkuat budaya K3 di lingkungan kerja.
Perkuat Pemahaman Regulasi dan SMK3
Pelatihan juga menghadirkan Prof. Unang Mulkhan, M.B.A., Ph.D., yang dikenal sebagai salah satu praktisi dan akademisi di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Ia merupakan Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Labour and Occupational Safety and Health (ICLO).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Unang menyampaikan materi mengenai Regulasi Bidang K3 serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya penerapan regulasi K3 dan sistem manajemen yang terintegrasi dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat.
Selain Prof. Unang, hadir pula Ambi Pradiptha, S.K.M., M.KKK, seorang praktisi, trainer, dan akademisi di bidang K3 yang merupakan lulusan Universitas Indonesia. Ambi aktif dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan K3 serta mendirikan platform edukasi K3 KATIGA.
Ia menyampaikan materi mengenai manajemen risiko, pencegahan kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja.
Materi tersebut diharapkan dapat memberikan bekal praktis kepada para peserta dalam mengenali potensi bahaya di tempat kerja, melakukan penilaian risiko, serta mendorong langkah-langkah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Serikat Pekerja Didorong Berperan Aktif dalam K3
Pelatihan dasar K3 ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif serikat pekerja dalam pelaksanaan K3 di perusahaan.
Ke depan, serikat pekerja diharapkan mampu menjalankan peran sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penerapan K3 di masing-masing perusahaan.
Dengan meningkatnya kapasitas pengurus dan pimpinan serikat pekerja dalam bidang K3, diharapkan mereka dapat lebih aktif mengawal penerapan norma K3, menyampaikan aspirasi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja, serta turut mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pada akhirnya, keterlibatan serikat pekerja dalam K3 diharapkan dapat memperkuat budaya keselamatan di tempat kerja dan memastikan hak setiap pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak dapat terpenuhi.



