Purwakarta, KPonline-Menurut kaum buruh, masuknya frasa “layanan penunjang operasional” sebagai salah satu jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, telah menimbulkan masalah baru.
Pada Mei lalu, sebelum FSPMI melakukan aksi unjuk rasa tolak Permenaker Nomor 7 tersebut di Kantor Kemenaker RI. Presiden FSPMI, Suparno secara tegas menyampaikan sejumlah catatan kritisnya. Suparno mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan konflik di tingkat perusahaan.
Salah satu poin yang disoroti Suparno adalah Pasal 3 Ayat (2) huruf e yang memasukkan layanan penunjang operasional sebagai bagian dari jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
“Frasa ini sangat problematik karena akan memicu perdebatan di internal perusahaan terkait batasan mana pekerjaan penunjang dan mana yang bukan,” ujar Suparno.
Ia menilai, tanpa definisi yang jelas dan tegas, perusahaan bisa dengan leluasa mengkategorikan banyak jenis pekerjaan sebagai “penunjang operasional,” sehingga memperluas praktik outsourcing yang selama ini sudah menjadi polemik dalam hubungan industrial.
Karena itu, Permenaker 7/2026 ini dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait kategori pekerjaan penunjang operasional. Kekhawatirannya sederhana yaitu jangan sampai pekerjaan yang sesungguhnya merupakan bagian penting atau bahkan inti dari kegiatan perusahaan justru dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang dan kemudian dialihdayakan.
Kabarnya, revisi terhadap aturan tersebut sempat disebut akan segera dilakukan.
Target revisi sempat disebut akan dilakukan pada awal Juli 2026. Namun kini telah memasuki Agustus. Alhasil, kaum buruh pun saat ini menunggu kepastian mengenai revisi tersebut.



