Pemerintah Putuskan Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2020

Jakarta,KPonline – Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Hari libur dalam bentuk Cuti Bersama ditambah menjadi 24 hari

Keputusan merevisi tersebut di lakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (9/3).

Bacaan Lainnya

Jumlah hari libur cuti bersama pada 2020 menjadi 24 hari usai direvisi. Bertambah 4 hari dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan.

“Menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” ucap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).

Tambahan hari libur atau cuti bersama yang baru saja ditetapkan yaitu pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, serta 30 Oktober sebagai cuti Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama selengkapnya

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Pos terkait