Pemda Kabupaten Bogor Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2024 Sebesar 14%

Bogor, KPonline – Masifnya masa buruh yang bergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bogor hari Jum’at, 24/11/2023 berunjuk rasa menekan keadaan hingga sore hari akhirnya menghasilkan rekomendasi dari Bupati Bogor terkait upah Minimum Kabupaten Bogor sebesar 14%.

Ratusan buruh dalam Aliansi Pekerja Buruh Bogor bergerak serempak menuntut kenaikan upah tahun 2024 ditengah kebutuhan pokok yang semakin melambung tinggi. Buruh tersebut bergerak menyambangi Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor dengan berbagai alat peraga mulai dari spanduk, bendera dan mobil komando.

Dalam unjuk rasa Aliansi Pekerja Buruh Bogor menuntut kenaikan UMK Kabupaten Bogor sebesar 15,71%, tuntutan kenaikan 15,71% tersebut dengan alasan bahwa Serikat Pekerja /Serikat Buruh menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena dalam Peraturan tersebut menggunakan range nilai alpa (0,10 – 0,30) dan tidak mencerminkan atau tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja saat ini, dengan adanya kenaikan BBM, kenaikan listrik, kenaikan kebutuhan pokok dan kebutuhan biaya pendidikan.

Ratusan masa aksi dalam unjuk rasa kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor tersebut datang dari beberapa kawasan industri yang tersebar di Kabupaten Bogor yang datang serentak ke kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor yang terletak di Jalan Bogor Tegar Beriman sejak pagi hari.

Serikat Pekerja /Serikat Buruh yang tergabung dalam aksi unjuk rasa hari ini diantaranya FSPMI, SPKEP, SPN, PPMI 98, LOMENIK, KAHUTINDO, FSPPM, HUKATAN, GARTEK, Lem SPSI, FKUI SBSI, SPAG, SABURMUSI, RTMM, GSPMII.

Dalam dialog yang dilakukan oleh H Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor dan staff pemerintah serta pihak-pihak terkait yang bernegosiasi dengan perwakilan – perwakilan buruh dari Aliansi Pekerja Buruh Bogor dengan alot perdebatan negosiasi hingga hasil akhirnya Kabupaten Bogor merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor sebesar 14% kepada Gubernur Jawa Barat.

“Perjuangan belum usai hasil rekomendasi hari ini masih harus terus dikawal sampai tingkat Pemerintahan Provinsi di gedung sate dan dengan pengawasan ketat jangan sampai perjuangan sia-sia. Keputusan yang harus diambil oleh Gubernur Jawa Barat harus sesuai dengan angka yang direkomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor” Ucap Komarudin selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Bogor.

Setelah ditandatangani surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor sebesar 14% tersebut, maka para buruh akan mengawal angka tersebut di tingkat Provinsi. (24/11/2023)
(Gunawan – Gio)