Pelatihan Kaderisasi Pekan ke 6 di FSPMI SUMUT Sajikan Hukum Acara Pada PHI

Deli Serdang,KPonline – Memasuki pekan ke enam (6), Pelatihan Kaderisasi Angkatan ke II yang di gelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Prov. Sumut) di sekretariat DPW FSPMI SUMUT Jl. Medan Tanjung Morawa Km 13,1 Gang Dwi warna No. 1 Desa Bangun sari Kec. Tanjung morawa, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara sajikan Hukum acara pada pengadilan hubungan Industrial, Senin (14/5/2018).

Di narasumberin oleh Minggu Saragih selaku Hakim Ad hoq Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negri Medan yang dahulunya merupakan Ketua dari DPW FSPMI SUMUT priode 2010-2015.

Bacaan Lainnya

Dalam pelatihan ini kusus menyajikan Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial yaitu Hukum acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang di atur khusus dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI.

Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ialah Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, PP, atau PKB atau yang biasa sisebut Perselisihan Hak, dan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan/perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau yang biasa disebut dengan Perselisihan Kepentingan. Juga perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak atau biasa disebut Perselisihan PHK, serta perselisian antara Serikat Buruh/Pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan atau sering disebut Perselisihan Antar SP/SB.

Sebelum mengarah ke PHI para pekerja, SP/SB haruslah mengerti tentang Hak Normatif pekerja yang bersifat Ekonomis seperti Upah, THR dan lain-lain, Bersifat medis seperti Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bersipat Politis yaitu Kebebasan berserikat, dan serta meliputi yang bersifat Sosial seperti Cuti Nikah, Khitan, libur resmi dan lain-lain.

Dalam tata cara pendaftaran perselisihan ke PHI haruslah di sertakan data atau syarat pendaftaran meliputi telah terjadinya Bepartit, Mediasi dan mempunyai Anjuran dari Mediator yang masing-masing mempunyai waktu maksimal 30 hari kerja. Surat gugatan diajukan kepada PN sesuai dengan kompetensi, Surat gugatan harus dilampirkan risalah penyelesaian Mediasi (Anjuran), dan Formulasi Surat gugatan disertai Identitas para pihak, Posita (Fundamentum petendi) dan petitum (tuntutan).

Adapun tugas dan wewenang PHI adalah mengadili, sedangkan proses acara persidangan meliputi Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dan Putusan.

Legal standing para pihak: Pekerja meliputi Karyawan, SP/SB dan Advokat. Sedang pihak perusahaan meliputi Direktur, Apindo, HRD dan Advokat. Juga memiliki surat kuasa jhusus atau syarat formil bersifat kumulatif seperti, Identitaa dan kedudukan para pihak, jelaa dab soesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan, Kompentensi relatif, dan menyebut secara ringkas dan kongkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Dalam pelatihan ini, Minggu Saragih juga menyampaikan tentang alasan PHK yang boleh Daluarsa merujuk pada Putusan MK No. 12/PUU-I/2003, yaitu Daluarsa Hak seperti Pekerja menjalani proses Pidana (pasal 160 (3) UU No. 13 tahun 2003) dan Daluarsa PHK yaitu bahwa Pekerja mengundurkan diri (pasal 162 UU No. 13/2003), yang mempunyai lamanya Daluarsa selama satu (1) tahun setelah surat PHK itu dikeluarkan. Sedangkan yang tidak mempunyai Daluarsa sesuai Substansi Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 yang berbunyi MK menyatakan pasal 96 UU No. 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan ketentuan batas daluarsa dua (2) tahun atas hak pekerja/buruh yang timbul dalam hubungan kerja tidak berlaku lagi maka pekerja/buruh berhak menuntut hak atau kekurangan hak yang belum dibayar Pengusaha tanpa batas waktu.

Selain hal tersebut, orang yang biasa di panggil Minggus ini juga menyampaikan Norma baru dalam putusan MK NO, 19/PUU-IX/2011 yang berbunyi bahwa perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan Efisiensi apabila Perusahaan tersebut tutup secara permanen. (Afriyansyah )

Pos terkait