Pimpinan Pusat SPAI FSPMI Lakukan kunjungan kerja ke Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya

Cirebon, KPonline – Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya pada senin (14/5/2018) mendapat kunjungan kerja PP SPAI FSPMI yang diwakili oleh bung Bambang selaku wakil sekretaris bidang advokasi dan didampingi oleh bung Sunarya serta bung Ari dari PC SPAI Tangerang.

Sementara itu dari KC FSPMI Cirebon Raya diwakili oleh bung Asep Feddy Hartono selaku ketua, perangkat PC SPAI FSPMI Kabupaten Cirebon serta dihadiri oleh ketua,sekretaris, dan wakil bidang advokasi dari PUK SPAI Cirebon Raya.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan kerja ini dilakukan beberapa kegiatan seperti sharing pengalaman serta diskusi mengenai advokasi atau pembelaan terhadap kasus/perselisihan hubungan kerja yang dialami PUK di perusahaan.

Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini sangat dimanfaatkan oleh seluruh PUK SPAI Kabupaten Cirebon untuk berdiskusi guna mencari solusi atau rencana tindak lanjut dari setiap kasus serta strategi apa yang harus dilakukan dalam setiap penanganan perselisihan hubungan kerja di perusahaan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap PUK mempunyai masalah dan kendala terkait penyelesaian perselisihan hubungan kerja seperti halnya pengumpulan bukti kasus, pengumpulan landasan hukum, kekompakan anggota dan pengurus PUK, kejujuran dalam kasus dan rasa tidak percaya diri saat perundingan dengan pihak perusahaan. Berbagai kendala tersebut membuat penyelesaian perselisihan hubungan kerja menjadi tidak maksimal.

Dalam penjelasannya, bung Bambang mengatakan bahwa setiap penanganan perselisihan hubungan kerja kekompakan antara anggota dan pengurus PUK menjadi hal yang wajib karena dari kekompakan akan didapat satu tujuan yang akan menjadi fokus dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja dan ditopang oleh kejujuran dalam kasus.

Dalam diskusi ini hampir semua PUK mengemukakan perselisihan hubungan kerja seperti tentang status karyawan, struktur dan skala upah, perundingan PKB, pensiun pekerja dan lain-lain. Pada kesempatan ini pula PUK mengumpulkan hal-hal apa saja yang telah dilakukan dalam proses penyelesaian hubungan kerja dan membuat rencana tindak lanjut.

Pengetahuan mengenai advokasi/pembelaan kepada anggota serikat pekerja di PUK sangatlah penting dikarenakan pemikiran anggota bahwa pengurus dan perangkat organisasi diatasnya adalah seorang pengacara itu hal yang salah. Penyelesaian perselisihan hubungan kerja harus dilakukan oleh semua anggota, pengurus PUK dan perangkat diatasnya secara bersama-sama.

Didalam proses advokasi/pembelaan ada dua hal yang bisa dipilih yakni idealis atau ekonomis. Idealis yakni keyakinan bahwa perselisihan akan dimenangkan dengan dasar-dasar hukum dipersiapkan walaupun akan memakan waktu yang tidak sebentar. Ekonomis yakni berpikir secara ekonomi apa yang akan didapatkan dengan waktu yang dijalani apakah akan memberikan keuntungan ekonomi yang besar. Kedua hal ini sering menjadi yang sulit untuk menyatukan pemikiran antara anggota dan pengurus PUK.

Dalam kesempatan ini pula bung Sunarya dan bung Ari memberikan ilmu dan motivasi mengenai advokasi/pembelaan. Secara garis besar beliau berdua mengatakan bahwa setiap anggota harus yakin bisa beradvokasi dan jangan membuat keterangan palsu yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi dan juga berpesan jangan takut pada pihak perusahaan saat berunding, kuatkan mental dengan ilmu advokasi yang benar dan tertiblah dalam administrasi karena suatu saat akan digunakan dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Diskusi dan kunjungan kerja ini selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Tentunya setelah berdiskusi diharapkan setiap PUK mendapatkan ilmu advokasi,motivasi,solusi dari setiap kasus dan dapat mengimplementasikan di PUK masing-masing sehingga dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan dengan cara yang tepat sehingga mendapat hasil yang maksimal.

Penulis: Trian H (MP Cirebon)

Pos terkait