Pelatihan Advokasi PPHI di Rumah Buruh Gresik

Pelatihan Advokasi PPHI di Rumah Buruh Gresik

Gresik, KPonline – Minggu, 17 November 2024, Rumah Buruh Gresik menjadi tuan rumah bagi 30 anggota PUK SPL FSPMI dari seluruh Kabupaten Gresik yang mengikuti Training Center FSPMI Kabupaten Gresik dengan tema “Advokasi PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)”. Pelatihan ini berlangsung selama dua minggu sekali dan minggu ini di isi oleh Narwoko, S.H., dari Biro Pendidikan Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penyelesaian perselisihan industrial, serta membekali para peserta dengan keterampilan praktis dalam melakukan advokasi untuk hak-hak pekerja.

 

Bacaan Lainnya

Narwoko, S.H menjelaskan bahwa ada empat hal preventif yang perlu diperhatikan dalam menghindari perselisihan di perusahaan, yakni hak dan kewajiban pekerja, dokumentasi, regulasi, dan potensi pelanggaran atau tindak kejahatan di tempat kerja. Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja di perusahaan sangat penting agar para pekerja tahu batasan dan hak mereka. Dokumentasi, seperti perjanjian kerja, juga menjadi kunci utama untuk melindungi hak-hak tersebut. Selain itu, peserta dilatih untuk memahami regulasi yang berlaku, baik itu undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan perusahaan, yang menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Tak kalah penting, peserta juga diajarkan cara mengidentifikasi dan menangani pelanggaran atau kejahatan di lingkungan kerja yang bisa memicu konflik.

 

Selanjutnya, Narwoko, S.H memaparkan tentang jenis-jenis perselisihan yang sering terjadi, seperti perbedaan pendapat tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Dalam situasi seperti ini, langkah-langkah advokasi yang tepat sangat diperlukan, di antaranya adalah pengumpulan data, analisis kasus menggunakan metode SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) serta strategi plan 5W+1H (What, Where, When, Why, Who, How). Proses advokasi ini bisa berupa litigasi (melalui pengadilan) atau non-litigasi (melalui mediasi atau negosiasi).

Dalam materi tentang alur penyelesaian perselisihan melalui PHI, Narwoko, S.H menguraikan tahapan yang harus dilalui, dimulai dengan langkah pertama yaitu perselisihan, baik itu terkait hak, kepentingan, atau PHK. Langkah berikutnya adalah upaya bipartit melalui perundingan bersama (perjanjian bersama), kemudian dilanjutkan dengan mediasi dan tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Jika upaya tersebut gagal, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh putusan final. Setelah itu, jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan PHI, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Dalam sesi lebih teknis, peserta juga diajarkan tentang alur sidang di PHI, yang meliputi pendaftaran gugatan, pemeriksaan legal standing, pembuktian, hingga proses musyawarah majelis hakim untuk menghasilkan putusan. Proses ini juga diiringi dengan tantangan seperti kesulitan dalam pembuktian data, mafia peradilan, hingga lamanya waktu yang dibutuhkan untuk eksekusi putusan. Meskipun ada program gratis untuk pendaftaran PHI, dalam praktiknya sering kali muncul biaya-biaya lain seperti biaya transportasi, dokumen, dan waktu yang dibutuhkan.

 

Kejujuran dan transparansi menjadi hal yang sangat ditekankan dalam proses ini. Narwoko, S.H menegaskan bahwa membedah kasus dengan objektif dan menyusun strategi advokasi yang tepat adalah kunci agar tujuan pencapaian keadilan bagi pekerja dapat tercapai. Meski demikian, tantangan dalam sistem hukum, seperti kesulitan pembuktian dan mafia peradilan, tetap menjadi hambatan yang harus dihadapi oleh para advokat pekerja.

 

Dengan pelatihan ini, diharapkan para anggota serikat pekerja di Kabupaten Gresik dapat lebih siap dan terampil dalam menangani berbagai perselisihan hubungan industrial di tempat kerja. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak anggota mereka, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil.

 

Wildan – MP Gresik

Pos terkait