PC SPAMK FSPMI Karawang , Secara Masif dan Terus Menerus Sosialisasi Omnibus Law

Karawang, KPonline – Tidak ada kata menyerah untuk sosialisasi terus menerus mengenai penolakan Omnibuslaw cipta kerja.

Seperti yang hari ini Minggu, 8 Maret 2020 yang dilakukan oleh Kawan-kawan PUK SPAMK FSPMI PT. Sakaeriken Indonesia bertempat di Aula Rumah Makan Saung Kuring yang berlokasi di jalan Arteri Tol Karawang barat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi materi ini tentang Sandingan Undang – Undang No. 13 tahun 2003 dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Yang di berikan langsung oleh Aang Ruhaedin sebagai Sekretaris Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang.

Dalam pemaparannya ada salah satu poin yang menjadi Kawan-kawan PUK SPAMK FSPMI PT. Sakaeriken Indonesia dibawah komando Tangguh Pribadi Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Sakaeriken Indonesia.

Ternyata setelah di bedah RUU Omnibus Law Cipta Kerja banyak sekali pasal yang merugikan buruh diantara akan hilangnya upah minimum, cuti tahunan atau cuti khusus akan hilang. Dan masih banyak pasal yang sangat merugikan buruh.

Agenda Konsolidasi ini di hadiri oleh Asmat Serum, SH Ketua PC SPAMK FSPMI KARAWANG , Edwinsyah Kusuma sekertaris bidang organisasi PC SPAMK FSPMI Karawang .

Konsolidasi ini berjumlah sekitar 30 anggota yang terdiri dari pengurus dan pleno serta anggota.

Setelah sosialisasi Omnibuslaw berlanjut konsolidasi organisasi dan tanggapi langsung oleh PC SPAMK FSPMI Karawang.

Dalam obrolan ringan ada beberapa masalah yang muncul di PUK SPAMK FSPMI PT. Sakae Riken Indonesia dan karena ini masalah internal nya maka pimpinan cabang SPAMK FSPMI Karawang pun berhati-hati dengan masalah yang muncul .

Lakukan konsolidasi secara masif dan harus terus menerus supaya hubungan industrial semakin baik.(Akhmad Carsa)

Pos terkait