Omnibus Law Cipta Kerja,Petaka Bagi Pekerja

Bandung,KPonline – Pemerintah Republik Indonesia yang berniat ingin menciptakan lapangan kerja dan alih – alih ingin mensejahterakan Masyarakat,Pekerja/Buruh,melalui aturan baru yang memuat berbagai macam undang – undang yang di rubah atau di revisi dari undang – undang yang sebelumnya.

Jika di lihat dari informasi yang di dapat dari berbagai sumber, draff atau rancangan undang – undang baru tersebut,ada beberapa poin yang akan menjadi masalah besar bagi Pekerja/Buruh,karena ada beberapa hak pekerja/buruh yang di hilangkan atau di kurangi dari aturan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Padahal pekerja/buruh juga butuh sejahtera,ketika mereka kesejahteraanya tercapai, maka otomatis daya beli merekapun akan meningkat,tidak hanya itu,ketika daya beli pekerja/buruh naik,maka pertumbuhan ekonomi negeri ini akan meningkat,namun satu pertanyaan yang terlintas di benak kami pekerja/buruh.”Mengapa harus lahir suatu aturan alternatif atau pemikiran baru para pemangku kebijakan di Negeri ini,dengan menghadirkan RUU Omnibus law?.

Menurut pemikiran kami pekerja/buruh,malahan aturan alternatif ini sangat tidak di terima oleh kaum pekerja/buruh tentunya,saat ini beberapa Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh justru menolak keras bahkan ada yang berniat sampai akan melakukan aksi besar-besaran serta mogok Nasional dan Daerah.

Dari informasi yang sedang berkembang,saat ini penguasa justru seakan menggiring opini pada masyarakat dan juga pekerja/buruh,bahwa dengan adanya Omnibus law Cipta Kerja ini, Masyarakat, Pekerja/Buruh kedepan kehidupannya akan lebih baik,menurut kami itu adalah strategi pemerintah demi memuluskannya RUU cipta lapangan kerja,Padahal,jika pengusaha atau pemerintah menyadari,dalam draff atau RUU tersebut ada kesalahan dalam menerapkan sistem, sehingga buruh tidak akan sejahtera.

Seharusnya pemerintah membuat aturan yang bisa di terima oleh kedua belah pihak salah satunya dengan menaikan upah buruh, perbesar nominalnya kenaikanya dengan tidak menerapkan pormulasi PP.No.78 dan membatasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian.

Negeri ini penganut sistem Sivil Low yang menerapkan hukum campuran eropa,hukum agama dan juga adat istiadat, bukan seperti negara-negara yang sudah maju dan menjalankan Omnibus Law, mereka justru menganut sistem Common Low yang mengarah pada berdasarkan peran besar hakim,dari sini pun jelas terlihat kalau Omnibus Law itu tidak pantas untuk di terapkan di negeri ini.

(Aban Sobana)

Pos terkait