Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Yang Tega Korbankan Pekerja

Purwakarta, KPonline – Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja hingga saat ini terus menjadi hal yang kontroversial dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh.

Namun, menurut sang pengusul RUU tersebut. Omnibus Law itu dirancang untuk kemudahan iklim investasi. Sehingga untuk selanjutnya bila RUU tersebut disahkan, segala hal yang menghambat investasi selama ini bisa teratasi.

Bacaan Lainnya


Berbeda dengan sang pengusul, Didin Hendrawan selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa implementasi RUU Cipta Kerja, diduga kuat akan terjadi pengurangan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Sehingga, sejalan dengan tujuan RUU tersebut. Orientasinya, bisa dikatakan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja lebih condong kepada pengusaha dan terkesan pesanannya. Karena hanya memikirkan kepentingan pemilik modal. Lanjut Didin Hendrawan

Perbaikan iklim investasi dengan mengundang pemilik modal untuk melakukan usaha bisnisnya di Indonesia melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja adalah hal yang baik. Namun bisa dikatakan sebaliknya, bila tidak diimbangi dengan peningkatan perlindungan kepada tenaga kerjanya

“Jangan mengatasnamakan investasi. Namun, tega korbankan pekerja dengan mengurangi atau menghilangkan hak-haknya yang sudah tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Didin Hendrawan

Ia pun mengungkapkan. Dengan sistem kerja yang flexible, kontrak kerja tanpa batas, perhitungan pesangon dengan tidak lebih baik dari aturan yang berlaku saat ini (UUK 13/2003) akan menghadirkan sejumlah persoalan dan dampak negatif dikalangan pekerja. Ujarnya

Menurunnya kepastian kerja, memburuknya kondisi kerja dan kesejahteraan, degradasi posisi tawar buruh, meningkatnya eksploitasi serta melemahnya serikat buruh bila RUU tersebut disahkan. Jelasnya menambahkan

Kemudian, di masa Pandemi Didin berharap, Pemerintah harus fokus penanganan covid 19 dahulu. Masih banyak yang harus diperhatikan dalam situasi kecemasan masyarakat terhadap wabah Corona.

Mulai dari kekurangan alat pelindung diri (APD), kebijakan bantuan pangan selama social distancing dan itu yang seharusnya menjadi refocusing, bukan malah memanfaatkan situasi pandemi untuk diam-diam meloloskan RUU kontroversial yang akan berdampak dan menghadirkan polemik baru dikalangan buruh serta masyarakat umum. Tutupnya kepada Media Perdjoeangan

Pos terkait