Omnibus Law Ciker, Hapus Kewajiban Membuat Amdal

Jakarta,KPonline – Selain menyasar masalah ketenagakerjaan yang di protes oleh kalangan buruh seperti saya, ternyata Omnibus juga menyasar sampai ke masalah pertanian /perkebunan.

Seperti dalam draf RUU Cipta Kerja yang kami peroleh, dalam pasal 30 angka 1 mengenai perubahan terhadap Pasal 14 UU Perkebunan pada halaman 142-143 menyebutkan penetapan batasan luas minimum dan maksimum penggunaan lahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak perlu lagi mempertimbangkan kesesuaian ruang, ketersediaan lahan, kondisi geografis

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 30 angka 2 mengenai perubahan terhadap Pasal 15 UU Perkebunan halaman 143 Ketentuan Pasal 15 UU Perkebunan mengenai larangan pemindahan hak atas tanah juga akan dihapus.  Dan ini berarti ada potensi tukar guling seenaknya.

Pasal yang di hapus lainnya yaitu pasal 30 angka 3 mengenai perubahan terhadap Pasal 16 UU Perkebunan. Ketentuan Pasal 16 UU Perkebunan mengenai kewajiban mengusahakan kebun sebanyak 30% dalam 3 tahun dan 100% dalam 6 tahun akan dihapus. Juga Pasal 30 angka 14 mengenai perubahan terhadap Pasal 45 UU Perkebunan . Ketentuan mengenai kewajiban memiliki Izin Lingkungan, kesesuaian RTRW, dan kesesuaian perkebunan sebelum mendapatkan IUP akan dihapus juga

Tak kalah mengagetkan Pasal 30 angka 24 mengenai perubahan terhadap Pasal 68 UU Perkebunan, di mana kewajiban membuat AMDAL, analisis risiko, pemantauan lingkungan hidup, dan kesanggupan penyediaan sarpras penanggulangan kebakaran dihapus. Konsekuensinya Pasal 109 UU Perkebunan mengenai sanksi bila tidak memiliki AMDAL dsb, juga turut dihapus.

Dengan demikian seluruh kewenangan perizinan perkebunan ditarik ke Pemerintah Pusat. Menghapus banyak kewajiban penting (termasuk sanksinya) seperti memiliki Izin Lingkungan, membuat AMDAL, analisis risiko, pemantauan lingkungan hidup, bahkan penyediaan sarana-prasarana penanggulangan kebakaran juga dihapus. Batas waktu mengusahakan kebun 30% dalam 3 tahun dan 100% dalam 6 tahun dihapus. Kewajiban plasma 20% dihapus, tidak ada batas minimalnya lagi.

Pos terkait