Omnibus law Bikin Amblas Kesejahteraan, Puluhan Ribu Buruh KSPI Siap Terjun Ke Senayan

Purwakarta, KPonline – Kabar tak sedap kembali menerpa kelas pekerja atau kaum buruh di penghujung 2019. Pemerintah berencana akan melakukan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus law cipta lapangan kerja pada awal tahun 2020. Sistem pemberian gaji bulanan yang akan diganti menjadi upah per jam merupakan salah satu dari wacana dan akan dimasukan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut.

Sontak saja, wacana tersebut pun menuai protes keras penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan akan menggelar aksi unjuk rasa bersama puluhan ribu buruh pada (20/1/2020) mendatang di DPR-RI. Mereka beranggapan atas adanya skema ini, dikhawatirkan membuat perusahaan akan bersikap semena-mena atas upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Bacaan Lainnya

Presiden KSPI Said Iqbal diberbagai media menyatakan; Omnibus law bukan cara yang tepat untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, Omnibus law dikhawatirkan akan menekan tingkat kesejahteraan pekerja.


Selanjutnya menurut Said Iqbal kepada Media Perdjoeangan, “Isi Omnibus law tersebut sangat merugikan buruh, antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexsible, termasuk upah bulanan menjadi upah per jam,” ujarnya.

Selain menolak Omnibus law, KSPI pun tidak setuju atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, beban hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk ke dalam golongan kelas menengah ke bawah juga akan semakin bertambah berat dan tentu saja akibat dari hal tersebut, dapat berimplementasi kepada penurunan daya beli. Sehingga dengan adanya penurunan daya beli, pertumbuhan ekonomi menjadi pasif, kemudian tidak akan berjalan dengan baik.

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus law cipta lapangan kerja serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai bentuk nyata sikap pemerintah yang tidak lagi berpihak kepada rakyat.

Amblasnya kesejahteraan kelas pekerja atau kaum buruh akan terjadi dan akan menjadi kado terindah diawal tahun 2020, bila Omnibus law cipta lapangan kerja benar-benar terealisasi hanya atas berdasarkan pesanan dari satu sisi.

“Dengan mekanisme sistem pengupahan saat ini saja, masih banyak pekerja atau buruh, terutama mereka para pekerja garmen dan salah satunya saya sendiri, masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Apalagi kalau di upah per jam,” ucap Dewi seorang pekerja wanita disalah satu perusahaan garmen yang berada di Kabupaten Purwakarta.

Pos terkait