Nalarnya Goblok, Jika Samakan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi dengan KHL

Medan, KPonline – “Kami menuntut agar Walikota Kota Medan tidak merekomendasikan Upah Minimum Kab/Kota Medan menggunakan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara”

“PP tersebut tidaklah mewakili kebutuhan layak fisik seorang pekerja karena hanya menggunakan perhitungan Pertumbuhan Ekonomi dan Implasi Nasional”

Bacaan Lainnya

“Pemerintah menjadi orang yang sok tahu jika menyamakan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang pekerja dengan Pertumbuhan Ekonomi dan Imflasi Nasional sebagai pengisi kenaikan upah buruh”

“Nalarnya goblok, saya nyatakan begitu karena saya anggap bahwa Pemerintah telah gagal berfikir tentang Kebutuhan yang layak bagi pekerja, jika Pemerintah tetap menggunakan kalkulasi PP78/2015 dalam penetapan UMK Kota. Medan”

Begitulah sedikit penggalan kalimat yang disampaikan oleh Afriyansya (Sekretaris Garda Metal Provinsi Sumatera Utara) dalam Orasinya di depan Kantor Walikota Kota Medan dalam aksi unjuk rasa damai “Bela Upah Buruh,” Senin (12/11/2018) hari ini.

Bahkan dalam orasinya, dia memanggil sebutan “Ayah” untuk Walikota Medan yang tak kunjung menemui ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara dalam aksi unjuk rasa hari ini.

Selain menyampaikan tuntutan lewat orasinya, Afriyansyah juga memaparkan perbedaan regulasi pengupahan menggunakan KHL (Sistem pengupahan menggunakan UU No. 13 tahun 2003) dan regulasi pengupahan menggunakan PP78/2015.

Satu jam berorasi tidak kunjung di temui oleh Walikota, ratusan buruh yang sangat resah ini akhirnya membubarkan diri dengan rasa kecewa.

Bahkan ratusan buruh secara bergantian sempat meludahi halaman kantor Walikota yang dibatasi pagar menjulang, tanda kekecewaan yang sangat dalam dari buruh yang notabenenya adalah masyarakat Kota Medan.

Pos terkait