Cilegon, KPonline-Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) PT. Knauf Plasterboard Indonesia sukses menggelar Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) yang ke-2.
Agenda besar ini dilaksanakan di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Cilegon pada Senin, 1 Juni 2026.
Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPLP FSPMI Kota Cilegon, di antaranya Eko Purwanto selaku Ketua PC dan Idris Fani selaku Sekretaris PC SPLP Kota Cilegon, serta puluhan anggota PUK yang antusias mengawal regenerasi organisasi.
Ahmad Fahyumi Terpilih Sebagai Ketua Baru Dalam MUSNIK ke-2 ini, Ahmad Fahyumi resmi terpilih dan dipercaya untuk memimpin PUK SPLP FSPMI PT. Knauf Plasterboard Indonesia periode 2026 -2030
Terpilihnya Ahmad Fahyumi membawa angin segar sekaligus tanggung jawab besar, mengingat masih banyak pekerjaan rumah (PR) krusial yang harus segera diselesaikan demi kesejahteraan karyawan.
Berdasarkan hasil pemetaan organisasi, terdapat dua isu utama yang menjadi prioritas perjuangan kepengurusan baru:
1. Tunjangan Shift Karyawan Staf: Masih adanya pekerja berstatus staf yang menjalankan sistem kerja shift namun belum mendapatkan hak tunjangan shift.
2. Kenaikan Upah di Atas UMSK: Implementasi kenaikan upah bagi karyawan yang sudah berada di atas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) hingga saat ini masih belum diberlakukan oleh pihak manajemen.
Ketua PC SPLP FSPMI Kota Cilegon, Eko Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus memberikan instruksi strategis kepada kepengurusan yang baru dilantik.
”Kami berharap PUK Knauf ke depan bisa jauh lebih solid, kompak, dan berkembang besar. Langkah awal yang harus segera dikebut oleh kepengurusan Ahmad Fahyumi adalah menyusun dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hingga ditandatangani oleh kedua belah pihak (serikat dan manajemen),” tegas Eko.
PKB dinilai sebagai instrumen hukum tertinggi di perusahaan yang dapat menjamin kepastian hak-hak normatif dan kesejahteraan buruh secara permanen.
Dukungan Penuh dari Anggota Terbukti dengan hadirnya anggota serta Harapan terbaik mengalir deras dari seluruh anggota PUK Knauf yang hadir.
Mereka berkomitmen untuk memberikan pengawalan penuh dan satu komando di belakang pengurus baru dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terealisasi. Momentum MUSNIK ini dinilai sebagai “Satu Langkah Menuju Tujuan” bersama: kesejahteraan buruh dan kemajuan perusahaan yang berkeadilan.
Penjelasan Tambahan Terkait Perjuangan Upah
Untuk memperkuat pemahaman seluruh anggota dan pengurus mengenai isu upah di atas UMSK, berikut adalah poin penting yang mendasari perjuangan ini:
Upah di Atas Upah Minimum Bukan Berarti Mandek:
Upah Minimum (baik UMK maupun UMSK) pada dasarnya adalah jaring pengaman (safety net) yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja di atas satu tahun atau yang upahnya sudah di atas UMSK, kenaikan upah berkala wajib tetap ada.
Pentingnya Struktur dan Skala Upah (SUSU):
Perjuangan kenaikan upah bagi pekerja senior/di atas UMSK harus didasarkan pada penyusunan Struktur dan Skala Upah yang proporsional di PT. Knauf Plasterboard Indonesia.
Kenaikan harus mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, masa kerja, kompetensi, dan produktivitas. Tanpa adanya formula kenaikan ini, nilai upah pekerja lama akan tergerus oleh inflasi setiap tahunnya.
Menghindari Wage Compression (Penyusutan Selisih Upah):
Jika karyawan yang upahnya sudah di atas UMSK tidak dinaikkan secara proporsional, maka jarak (selisih) upah antara pekerja baru dan pekerja berpengalaman akan semakin menipis. Hal ini berpotensi menurunkan motivasi kerja dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang sudah loyal bertahun-tahun. Kenaikan upah ini akan diperjuangkan secara terhormat melalui meja perundingan PKB.