Lumajang, KPonline-Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, isu perlindungan terhadap buruh perempuan kembali mengemuka. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih maraknya kasus pelecehan di tempat kerja, terutama terhadap pekerja perempuan berstatus kontrak.
Hal ini disampaikan oleh Lia Mayangsari, seorang pekerja perempuan yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan ritel swasta nasional milik Salim Group, serta aktif sebagai pengurus serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Lumajang, dalam wawancara melalui sambungan seluler dengan KPonline hari ini (Rabu, 29/04/26). Ia menilai, pelecehan yang terjadi di lingkungan kerja tidak terlepas dari ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Lia, pekerja kontrak menjadi kelompok yang paling rentan karena status kerja yang tidak tetap kerap dijadikan alat tekanan.
“Ketika status kontrak atau perpanjangan kerja dijadikan alat untuk menekan pekerja perempuan, itu merupakan bentuk eksploitasi sekaligus pelanggaran serius terhadap hak, martabat, dan rasa aman pekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, dunia kerja seharusnya menjadi ruang yang aman, adil, dan bermartabat. Namun kenyataannya, masih banyak buruh perempuan yang menghadapi ancaman intimidasi hingga pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal.
Pada momen May Day tahun ini, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk mengangkat isu-isu nyata yang dihadapi buruh perempuan di lapangan. Tidak hanya soal upah dan kesejahteraan, tetapi juga perlindungan dari kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja.
“May Day bukan hanya soal tuntutan ekonomi, tapi juga soal kemanusiaan. Buruh perempuan berhak bekerja tanpa rasa takut, tanpa pelecehan, dan tanpa ancaman terhadap keberlangsungan pekerjaannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Perusahaan diminta memiliki mekanisme pencegahan yang jelas, sistem perlindungan yang berpihak pada korban, serta penegakan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan.
Selain itu, peran pemerintah dinilai sangat krusial dalam memastikan perlindungan buruh perempuan berjalan efektif. Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat, dan penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan harus dilakukan tanpa kompromi.
Dalam aspek regulasi, perlindungan terhadap pekerja sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak dasar pekerja, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kerja.
Namun demikian, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. Banyak buruh perempuan yang enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari pihak tertentu.
“Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan benar-benar melindungi korban. Jangan sampai buruh perempuan takut melapor karena ancaman kehilangan pekerjaan,” katanya.
Menjelang aksi buruh yang akan serentak di gelar di berbagai daerah pada May Day tahun ini, isu perlindungan buruh perempuan diharapkan menjadi salah satu agenda utama yang diperjuangkan. Ia pun berharap negara tidak hanya hadir ketika kasus terjadi, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan.
“Negara harus hadir melalui pengawasan yang konsisten, kebijakan yang berpihak, serta jaminan perlindungan nyata. Setiap buruh perempuan berhak bekerja dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Lia Mayangsari.



