Minta Kejelasan Upah, Buruh Subang Turun ke Jalan

Subang, KPonline – Hampir serentak, buruh kembali turun ke jalan menyikapi upah minimum 2019.

Di Subang, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) melakukan aksi di Kantor Disnaker Kabupaten Subang, Kamis (1/11/218).

Bacaan Lainnya

Ada hal yang unik dalam aksi hari ini. Masa aksi yang tergabung dalam organisasi FSPMI sengaja mendorong motornya dengan jarak beberapa kilo meter, sampai kantor Disnakes Kabupaten Subang.

Selepas istirahat jam 12:45 wib karena tidak bisa ketemu dengan pihak Disnaker, massa aksi kembali merangsak ke gedung DPRD Kabupaten Subang.

Tidak lama kemudian dari perwakilan setiap serikat pekerja/serikat buruh dipersilahkan masuk untuk berdiskusi yang dipimpin langsung oleh Beni Rudiono selaku ketua DPRD Kabupaten Subang.

Sempet hadir perwakilan Komisi IV, perwakilan dari Kadisnaker, juga perwakilan dari SP/SB yang ada di Kabupaten Subang.

Suwira selaku selaku ketua KC FSPMI Subang menjelaskan, “Sejak 2012 sudah menggunakan UMSK. Kami merasa kesulitan ketika meminta untuk berunding. Karena ketika berunding harus ada pihak serikat pekerja, pihak pengusaha, dan pemerintah sebagai penyelenggara.”

“Saya berharap Pemerintah harus tegas ketika ada pengusaha yang masih nakal tidak mau ikut aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya dengan tegas.

Dari beberapa tuntutan buruh Subang dalam aksinya dapat direspon dengan baik oleh pihak pemerintah kabupaten Subang.

Dari hasil audensi antara aliansi buruh subang dengan pihak DPRD subang memutuskan:

1. DPRD Subang sepakat akan melayangkan surat penolakan untuk mencabut Pergub 54/218.

2. DPRD Subang beserta jajaran istansi terkait akan memenggil para pengusaha yang ada disubang hari rabu 07/11/2018.

3. Menolak adanya upah padat karya di Kabupaten Subang.

4.Pihak SP/SB akan diundang kembali untuk mengadakan audensi terkait mekanisme upah yang akan diberlakukan.

Ketua DPRD Beni menyampaikan, “Saya ingin gedung ini berguna untuk rakyat. Saya banyak nerima aduan masyarakat, bahkan HP saya aktif terus. Dimana ruang ini selalu terbuka buat masyarakat untuk ketemu saya.”

“Kita akan segera layangkan surat penolakan ke Gubernur Jawa Barat untuk minta dicabutnya Pergub 54/2018. Saya mohon kepada disnaker subang untuk segara memanggil pengusaha yanga da dikabupaten Subang,” tambahnya. (Jhole)

Pos terkait