Kembali Turun ke Jalan, Buruh Jepara Kawal Rekomendasi Bupati

Buruh Jepara mengawal rekomenasi upah minimum, Kamis (1/11/2018).

Jepara, KPonline – Surat Rekomendasi mengenai usulan nominal angka Upah Minimum untuk Kabupaten Jepara telah diterbitkan oleh Bapak Marzuqi Bupati Jepara dengan nomor surat 561/5865. Surat tersebut dibaca oleh buruh melalui foto, Kamis (01/11/2018).

Sebelumnya buruh mengancam melakukan aksi susulan ke kantor Bupati Jepara. Buruh melontarkan ancaman tersebut, lantaran Bupati dan Wakil Bupati Jepara sebelumnya telah berjanji akan mengumumkan atau menerbitkan surat rekomendasi usulan nominal angka UMK Jepara di tanggal 31 Oktober 2018 sebelum pukul 00.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Janji tersebut terucap oleh Wakil Bupati Jepara, disaat ia menemui masa buruh yang berunjuk rasa di kantor Kabupaten Jepara pada Selasa (30/10/2018).

Isi dalam surat yang diterbitkan oleh Bupati Jepara ternyata sama persis dengan apa yang diangkakan oleh buruh.

Bahwa isi dalam surat tersebut tercantum dua angka yang diusulkan, yaitu angka dari unsur serikat pekerja sebesar Rp 2000.264,- dan angka Rp 1.879.031,- dari unsur pemerintah dan Apindo.

Hal tersebut menjadi polemik bagi buruh di Jepara, bahwa Bupati yang mereka pilih untuk mensejahterakan mereka justru berbanding terbalik dan lebih memberatkan surat edaran Menaker ketimbang rakyatnya.

Perwakilan dari buruh FSPMI Jepara Yohanes Sri Giyanto yang juga ikut beraudiensi dengan Wakil Bupati saat unjuk rasa turut berkomentar dalam hal ini.

“Sebelumnya kita merencanakan aksi unjuk rasa susulan ke kantor Kabupaten Jepara, karena sampai dengan pukul 00.00 WIB surat juga belum diterbitkan. Dalam hal ini pula kita tahu bahwa Bupati Jepara tidak mau memberikan wewenangnya untuk memutuskan satu angka usulan dan mencari aman dengan melempar kembali wewenang kepada Gubernur,” ujarnya.

“Selanjutnya kita kawal rekomendasi angka usulan Bupati tersebut sampai di Gubernur. Terus lakukan konsolodasi perjuangan upah. Aksi unjuk rasa menjadi opsi terakhir dan harus kita lakukan ketika usul ditolak dan janji tidak terealisasi.”

Terlepas hal itu, Eko Martiko selaku Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara dari FSPMI juga merasakan kecewa terhadap surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Jepara Bapak Marzuqi.

“Terus terang saya kecewa dengan Bupati Jepara, karena ada pengurangan kata yang tidak sesuai dengan berita acara rapat pleno DPK kemarin. Dimana point 7 dihilangkan kesepakatan antara unsur Apindo dan pemerintah dan lebih ke kesepakatan semua unsur DPK. Saya mewaspadai ini, maka dari itu kita kawal terus UMK Jepara 2019 sampai penetapan di bulan November ini, jangan loyo,” pungkasnya. (Ded)

Pos terkait