Merdeka untuk Membayar Upah Murah

PT Kinugawa Indonesia

Purwakarta, KPonline – Tanggal 17 Agustus 2017 merupakan momen bersejarah bangsa. Genap 72 tahun indonesia merdeka dari penjajah.
72 tahun negara konstitusi ini merdeka.

Namun, nampaknya Pemerintahan gagal paham memaknai arti kemerdekaan yang sesungguhnya.

Faktanya pemerintahan tidak kunjung bisa menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang sedang terjadi dalam beberapa pekan belakangan ini. Salah satunya di kabupaten Purwakarta. Mulai dari sistem pengupahan dan status kepegawaian di perusahaan.

Berbicara pengupahan, sungguh sangat mengesankan dimana Ahmad Heriawan selaku Gubernur Jawa Barat “merdeka” dalam menelurkan kebijakan “upah di bawah UMK” dan tentu saja itu merupakan sebuah pelanggaran konstitusi. Seharusnya pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti.

Ironisnya, pelanggaran konstitusi ini justru dibahas dalam sebuah rapat yang dipimpinan oleh Wakil Presiden dan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 90 alinea 1 “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 89”.

Tetapi faktanya bertolak belakang. Inikah arti kemerdekaan sesungguhnya dalam kurun waktu 72 tahun lamanya? Merdeka dalam melanggar konstitusi.

Industri garmen memang sangat baik untuk penyerapan tenaga kerja di negeri ini. Karena dalam satu perusahaan garmen kita bisa mempekerjakan ratusan bahkan ribuan tenaga kerja dan ini merupakan salah satu dari beberapa cara untuk mengatasi pengangguran.

Namun demikian, bukan berarti pemerintah bersama pengusaha bisa seenaknya saja dalam menetapkan upah.

Belajarlah konsisten sebagai pengemban amanah. Belajarlah sebagai “ABDI” masyarakat yang baik dan berguna karena buruh garmen adalah rakyat Indonesia dan Indonesia adalah negara konstitusi.

Maka jalani konstitusi dengan tegas, tanpa memandang siapa pun bagi yang melanggarnya. Sebagaimana konstitusi itu telah dibentuk dan diciptakan demi cita-cita bangsa kemerdekaan seutuhnya untuk seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *