Merasa Dikadalin Pjs Bupati Cianjur, Aliansi Buruh Cianjur Menggugat Siapkan Perlawanan

Cianjur,KPonline – Kecewa, Marah dan Kesal mungkin yang sedang dirasakan oleh buruh di Cianjur saat ini, hal ini disebabkan telah dikeluarkannya keputusan UMK tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor : 561/kep.774.Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Tahun 2021 tertanggal 21 November 2020.

Bahwa dalam penetapan UMK tahun 2021 tersebut, UMK Kabupaten Cianjur tidak dinaikan oleh Gubernur Jawab Barat dengan alasan adanya surat dari Pjs Bupati nomor : 560/6087/Disnakertrans/2020 perihal : Klarifikasi UMK Tahun 2021 tertanggal 20 november 2020, hal mana surat tersebut tidak pernah diketahui ataupun pernah dibahas dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Cianjur.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat dan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) tanggal 22 November 2020 akan menggelar Aksi unjuk rasa pada tanggal 25,26 dan 27 November 2020 dengan tuntutan meminta Pertanggungjawaban Pjs Bupati Cianjur dan Tetapkan Kenaikan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021 sebesar 8%.

Massa aksi kali ini diperkirakan akan lebih besar dengan aksi pada 6,7 dan 8 oktober 2020 lalu dimana massa aksi kali ini kurang lebih sebanyak 15.000 buruh.Aksi ini sendiri rencananya akan dipusatkan ke Kantor Bupati dan Kantor Disnaker Kabupaten Cianjur.(Fauzi septianto)

Pos terkait