Menjawab Tantangan Pelindo 3 Terkait PHI

Surabaya, Kponline – Pelindo III memberikan tantangan melalui Manager Humas Pelindo III, Edi Priyanto, di media pada tanggal 11 Agustus 2016. Disebutkan, dalam menangani masalah ketenagakerjaan, sebagai BUMN, Pelindo III hanya akan mengikuti putusan hukum dari PHI.

Berdasarkan hal tersebut, Pelindo III akan mematuhi keputusan dari PHI sebagai penyelesaian kasus pelanggaran yang dilaporkan oleh Calpeg Pelindo III. Menurut Pelindo III, masalah ketenagakerjaan ini penyelesaiannya hanya melalui PHI.

Bacaan Lainnya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Disnaker Kota Surabaya hanyalah sebuah opini yang tidak punya kekuatan hukum dan Disnaker Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan. Untuk masalah ijin Operasional PT. Pelindo Daya Sejahera (PT.PDS), salah satu anak perusahaan Pelindo III, saat ini digantung oleh Disnaker Kota Surabaya.

Untuk masalah gaji dan THR para buruh yang tidak diberikan, Pelindo III berdalih karena buruh sudah tidak bekerja lagi. Lalu buat apa digaji dan diberi THR ?

Menjawab hal ini, buruh menilai sikap Pelindo III yang menyatakan bahwa Disnaker Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan dan LHP dari Disnaker Kota Surabaya adalah sikap yang salah. LHP dan Nota Dinas Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya adalah produk hukum yang dibuat oleh instansi negara. Jadi, harus dijalankan.

Nota Dinas Pemeriksaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga menimbulkan akibat hukum sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dasar hukum yang mengatur tentang hal itu ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan MA No. 363K/TUN/2012 Pasal 1 angka (3) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan diantaranya adalah Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan. Masing-masing mempunyai kapala bidang atau Dirjen yang mempunyai produk hukum sendiri.

Produk Hukum Hubungan Industrial adalah Anjuran. Dan Produk Hukum Pengawas Ketenagakerjaan adalah LHP dan atau Nota Pemeriksaan. Pengawas Ketenagakerjaan merangkap sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menindaklanjuti Nota Pengawasan yang ada unsur pidananya. Dengan demikian, untuk kasus pelanggaran, eksekusinya adalah dengan penegakan hukum. Sedangkan untuk perselisihan, eksekusinya jalur PHI.

Apakah ada perselisihan yang terjadi antara Pelindo III dengan 86 Calpeg Pelindo III? Tidak ada.

Pelindo III menganggap permasalahan ketenagakerjaan seperti upah dibawah UMK, Calpeg Pelindo III yang menuntut haknya (SK Pegawai Tetap Pelindo III), PHK secara sepihak, adalah suatu bentuk perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. Padahal buruh menilai semua itu merupakan bentuk pelanggaran ketenagakerjaan.

Calpeg yang menuntut haknya yang berupa SK Pegawai Pelindo III, karena mereka mengikuti serangkaian test dan lulus pra jabatan pegawai Pelindo III. Mereka juga sudah mengantongi SK 80% Pegawai Tetap dengan upah yang masih dibawah UMK.

Pelindo III justru melakukan PHK Calpeg tersebut secara sepihak dengan cara menonaktifkan presensi. Otomatis pekerjanya tidak bisa bekerja di Pelindo III. Dasarnya adalah Perjanjian Pemagangan yang sudah berakhir, padahal Perjanjian Ikatan Kerja berakhir pada tahun 2017. Pelindo III juga diduga melakukan penipuan dengan tidak mengangkat Calpeg tersebut untuk menjadi pegawai tetap Pelindo III sesuai dengan rekruitmen.

Oleh karena itu, atas dasar apa Pelindo III membawa kasus ketenagakerjaan ini ke jalur PHI?

Pos terkait