Mengintip Calon yang Akan Didukung KSPI Dalam Pilpres 2019

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan jika pihaknya akan mengumumkan nama bakal calon Presiden yang akan didukung KSPI pada tanggal 1 Mei 2019, bertepatan dengan May Day. Hal ini disampaikan Said Iqbal dalam diskusi bertajuk ‘Mencari Suara Alternatif’ yang digelar di Studio Kopi Sang Akar, Jakarta Selatan, Sabtu (31/3/2018).

Ada beberapa nama yang menguat. Diantaranya adalah Prabowo Subianto dan Rizal Ramli. Adapun nama Joko Widodo masih menjadi pertimbangan. Hanya saja, masalahnya, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang dinilai membatasi upah buruh.

Bacaan Lainnya

Menurut Said Iqbal, keputusan tentang nama calon Presiden yang akan didukung KSPI akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 30 April 2018. Dukungan tersebut akan diumumkan pada tanggal 1 Mei 2018.

Mendantangani Kontrak Politik

Tentu saja, dukungan yang akan diberikan oleh KSPI bukan cek kosong. Karena itu, calon Presiden yang akan didukung harus terlebih dahulu menandatangani kontrak politik. Kontrak politik adalah syarata utama dan pertama, karena di dalam kontrak politik ini akan tertuang hal-hal apa saja yang akan dilakukan oleh calon Presiden apabila kelak terpilih.

Dengan demikian akan menjadi jelas, kemana arah bangsa ini akan dibawa. Sekaligus untuk memastikan, bahwa nafas dan arah gerak si calon memiliki keselarasan dengan gagasan dan cita-cita perjuangan buruh Indonesia.

Ada Menteri dari Buruh untuk Mengawal Kontral Politik

Setelah kontrak politik, juga harus dipastikan bahwa ada Menteri yang diangkat dari kalangan buruh. Posisi menteri inilah yang nantinya akan mengawal kontrak politik tersebut.

“Kami meminta untuk ditempatkan menteri, saya tidak terlalu malu bilang ini dari pada minta duit di belakang. Karena dengan jadi menteri dia bisa mengimplementasikan kontrak politik itu,” ujar Iqbal.

Diumumkan ke Publik

Setelah itu, kontrak politik tersebut harus diumumkan kepada publik oleh calon yang didukung. Mengapa ini penting? Agar menjadi terang benderang, apa yang menjadi alasan kaum buruh memberikan dukungan kepada Calon Presiden. Sehingga tidak asal dukung, sementara isinya kosong – selain hanya kepentingan elit.

Dengan diumumkan ke publik, hal ini sekaligus menjadi kontrol sosial. Karena kontrak politik tersebut sudah menjadi milik umum, yang siapa saja bisa menagihnya jika dikemudian hari diingkari.

Pos terkait