Mengenal 8 Hak Dasar Kaum Buruh

Sunarto, SH. Foto: Media Perdjoeangan

Bogor, KPonline – Dalam dunia perburuhan atau ketenagakerjaan, dibutuhkan payung hukum yang dapat mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak buruh atau pekerja dan juga pihak pengusaha atau pemberi kerja.

Pihak pekerja maupun pemberi kerja wajib memahami aturan yang berlaku. Baik lingkup internal berupa peraturan perusahaan maupun lingkup lebih luas yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengetahui hak-hak dasar seorang pekerja dan hak lainnya, kemungkinan untuk terjadinya konflik dalam hubungan industrial (antara pekerja dan pemberi kerja) dapat dihindari. Dalam konteks pihak pekerja, setidaknya ada 8 hak dasar yang dimiliki seorang pekerja,” jelas Sunarto, SH.

Sunarno, saat memberikan materi dalam Jambore Pekerja Muda SPAMK FSPMI di Cisarua, tanggal 6 – 8 Desember 2018. Foto: Media Perdjoeangan

Hal tersebut dijelaskan oleh Sunarto, SH saat menjadi pembicara dalam seminar Hukum Ketenagakerjaan. Seminar ini merupakan bagian dari sesi Jambore Nasional Pekerja Muda SPAMK-FSPMI yang diadakan di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor.

Selama 3 hari 2 malam, seluruh peserta Jambore Nasional Pekerja Muda SPAMK-FSPMI ini akan digembleng dengan berbagai hal.

Berbagai hal hal yang berhubungan dengan dunia perburuhan, materi pendidikan dan juga berbagai seminar, diberikan oleh panitia Jambore Nasional Pekerja Muda SPAMK-FSPMI yang berlangsung 6-8 Desember 2018.

Sunarto, SH. Foto: Media Perdjoeangan

Adapun 8 (delapan) hak dasar pekerja tersebut diantaranya adalah hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik, hak untuk beristirahat, serta hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Selain itu, adalah hak untuk para pekerja perempuan, hak untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hak untuk melakukan mogok kerja, dan hak untuk mendapatkan hak-hak pekerja ketika di-PHK.

Pos terkait