Mengawal Sidang Gugatan PHK PUK SPAI FSPMI PT. G4S SS Jakarta 

Jakarta, KPonline – Hari ini, kamis (5/7) memasuki sidang ke tujuh kasus PHK 4 orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. G4S SS (security services) DKI Jakarta. Sidang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat memasuki tahap pembuktian.

Keempat orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. G4S SS yang di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut adalah Harry Suharsono, Sukadi, Sukarno dan Darmadi.  Mereka korban PHK sepihak oleh perusahaan yang semena mena tanpa sebab yang jelas.

Bacaan Lainnya

Hari ini, mereka didampingi oleh kuasa hukum dari PC SPAI FSPMI DKI Jakarta yang terjadi dari di hadiri  Kardinal (Ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta),  Amrizal, Suryanto, Agus Salim dan Yadi semuanya merupakan tim advokasi pihak buruh.

Dalam persidangan di PHI hari ini hadir sebagai saksi buruh adalah Emen, Indra dan Reza. Mereka bersaksi dalam penyerahan berkas pembuktian hari ini yang memasuki sidang  ketujuh.

Sidang pembuktian hari ini dipimpin oleh hakim ketua H.Eko Sugianto, SH ,MH serta hakim anggota Lita Sari Seruni SE, MH dan Purwanto, SH ,MH.

Majelis hakim memutuskan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada kamis minggu depan (12/7).

Usai persidangan massa FSPMI yang turut serta mengawal jalannya persidangan membubarkan diri dengan tertib.

“Inilah FSPMI kita, berjuang dan belajar bersama. Kita kawal bersama, kalah menang itu urusan nanti karena kita menghargai sebuah proses maka jangan pernah meninggalkan kawan selagi berjuang tetep semangat, tetap kompak, solid dan tetap satu komando.” ungkap Kardinal di hadapan anggota SPAI yang hadir.

“SPAI maju bersama berjuang bersama ujarnya.” tutup Kardinal Sang Ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, yang juga akan maju sebagai bacaleg dari buruh di dapil 8 Jakarta Selatan.

 

(omp/jim).

Pos terkait