Menelisik Nasib TKI Kita di Negeri Orang

Atlantika Institut Nusantara & Wakil Ketua F.BKN SBSI, Jacob Ereste.

Jakarta, KPonline – Upaya menelisik TKI (Tebaga Kerja Indonesia) kita di negeri orang sungguh rumit. Mulai dari keterpaksaan TKI kita itu untuk bekerja di negeri orang karena sukar mendapat pekerjaan di negeri sendiri, juga tidak sedikit diantaranya yang ingin merubah nasib, agar tingkat ekonomi dan wawasan pengetahuan bisa lebih berkembang dari kondisi dan situasi ekonomi serta budaya dari lingkungannya.

Dalam proses perkembangan berikutnya, TKI terus berlanjut memasuki wilayah industri bisnis, sehingga sempat booming menjadi pekuang usaha yang wah menjadi tambang uang bagi pengusaha PJTKI (Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia).

Bacaan Lainnya

Begitulah nasib TKI kita, mulai dari orang yang tidak kebagian lapangan kerja di negerinya sendiri hingga menjadi komoditi ekspor yang diekploitasi dan terabikan. Meski kemudian dipuja puji sebagai pemasok devisa negara, toh mereka yang menjadi tumbal tidak sedikit jumlahnya.

Bayangkan saja sampsi pada pertengahan tahun ini saja ada 6.315 TKI Ilegal ysng ditahan di Malaysiam (Antara,
26 Mei 2018).

Jumlah tenaga kerja Indonesia ilegal atau TKI ilegal ilegal ini terbilang pada 1 Januari-24 Mei 2018.

Tangkapan tertinggi warga Indonesia sebanyak 6.315 orang, diikuti oleh warga Bangladesh 3.403 orang, Filipina 1.956 orang, Myanmar sebanyak 1.748 orang, dan sisanya dari negara lain.

Angka ini didapat setelah Jabatan Imigrasi merespons Menteri Dalam Negeri Tan Sri Dato’ Haji Muhyiddin bin Mohd Yassin mengatasi isu Pekerja Asing Tanpa Identitas (PATI) dan warga asing. Pemulangan pekerja ilegal ini untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kedaulatan. Atas.dasar pemikiran.serupa, kita pun pantas bertanya bagaimana dengan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang tidak kalah banyak banyak ada juga di negeri kita.

Malaysia sangat tegas akan mengambil segala langkah tanpa kompromi untuk menangani keberadaan tenaga kerja ilegal, termasuk TKI ilegal. Oleh karena itu daatnya pula pemerintah Indonesia berbenah, seridaknya memberi perlindungan maksimal pada keberadaan TKI kita, tanpa kecuali untuk TKI ilegal kita.

Karenanya sejak awal keberadaan TKI kita masih berada di tanah air hingga waktu perjalanan TKI menuju negara tempat mereka bekerja sudah harus dilakukan pendataan yang akurat, pengawasan yang melekat serta pengecekan berkala yang ketat. Jika tidak, tingkat kerentanan TKI yang sangat gawat. Sebab tingkat mobilitas dari para TKI kita yang sedang berada di luar negeri sangguh bebas akibat beragam desakan. Entah akibat dari suasana dan kondisi tempat mereka bekerja sampai dengan iming-iming yang lebih menarik dan menggairahkan.

Akibat dari tingkat mobilitas TKI kita yang mendesak dan terpaksa harus berpindah tempat kerja membuat konsentrasi dari cara melakukan pemantauan dan pengawasan dari pihak Kedutaan atau atase perbutuhan kita di semua negara yang menjadi tempat kerja TKI kita, harus ada formulanya yang jitu guna mengawasi, melindungi serta membimbing para TKI kita agar tidak menjadi tumbal yang amat sangat merugikan bangsa dan negara Indonesia, baik dalam pengertian ekonomi, politik serta dalam dimensi budaya.

Jakarta, 2 Oktober 2018

Penulis: Jacob Ereste, Atlantika Institut Nusantara & Wakil Ketua F.BKN SBSI

Pos terkait