Ini yang Akan Dilakukan Buruh Jepara agar Upah 2019 Menjadi Layak

Ini yang Akan Dilakukan Buruh Jepara agar Upah 2019 Menjadi Layak

Jepara, KPonline – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah sudah ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo yang menetapkan kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015 dimana besaran kenaikannya hanya 8,03%.

Tidak lama lagi penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga akan segera ditetapkan, dimana kabupaten/kota sudah menyerahkan usulan besaran kenaikan UMK.

Bacaan Lainnya

Untuk dikabupaten Jepara, Bupati Ahmad Marzuqi juga sudah merekomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah bahwa besaran kenaikan UMK Jepara tahun 2019 menggunakan dasar PP 78/2015 sebesar 8,03%.

Padahal dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara pada tanggal 30 Oktober 2018 memunculkan dua angka yaitu usulan dari Serikat Pekerja yang kenaikannya mencapai 15% dan usulan dari Apindo yang kenaikannya sesuai dengan PP78/2015 tanpa ada keberpihakan dari unsur pemerintah.

Dalam surat usulan kenaikan UMK 2019 di kabupaten Jepara, jelas terlihat keberpihakan Bupati terhadap Pengusaha.

Indikasinya, memasukkan unsur dari pemerintah dan akademisi mengusulkan kenaikan yang sama seperti usulan dari APINDO. Sehingga secara suara terbanyak kenaikan UMK di kabupaten Jepara sebesar 8,03%.

Sedangkan secara resmi kesepakatan tidak ada voting suara terbanyak, akan tetapi mengusulkan  dua usulan angka ke Gubernur.

Hal ini karena diduga bupati Jepara takut dengan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur yang akan mencopot walikota atau bupati yang tidak menggunakan PP78. Sehingga membuat keputusan yang tidak memihak kepada buruh.

Dengan keputusan bupati Jepara yang memakai PP78, berarti secara meyakinkan fungsi dari Dewan Pengupahan dalam penentuan besaran UMK menjadi tiada arti.

Eko Martiko selaku Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sangat merasa tidak dihormati.

“Buat apa Dewan Pengupahan berunding jika usulan kita tidak dipakai bubarkan saja Dewan Pengupahan karena tidak ada fungsinya sama sekali,” ungkapnya dengan rasa kesal.

“Jika seperti ini opsi terakhir adalah aksi. Saya siap bersilahturahmi ke Kantor Gubernur Jawa Tengah bersama ribuan buruh Jepara  untuk menuntut keadilan.” Kata Yohanes Sri Giyanto ketua FSPMI Jepara menambahkan. (Awy)

Pos terkait