Mencetak Kader Mandiri, PC SPAI FSPMI Kab. Karawang Gelar Pendidikan Advokasi

Karawang, KPonline – Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan pada 2015 silam, lagi-lagi buruh dirugikan dengan adanya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Oktober 2020.

Permasalahan yang dihadapi buruh kini semakin komplek, sehingga membuat Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Karawang gelar Pendidikan Advokasi dengan tujuan “Mencetak Kader Mandiri” yang dilaksanakan di Brits Hotel Karawang. Sabtu, (12/06/2021).

Bacaan Lainnya

Rengga Pria Hutama, SH yang merupakan pemberi materi mengatakan bahwa “Perjuangan buruh ke depan semakin berat, oleh karenanya pemahaman tentang Undang – undang ketenagakerjaan harus dimiliki oleh semua buruh terutama buruh FSPMI. Dari pemahaman tersebut yang nanti jadi dasar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PPHI)”, jelasnya

“TIDAK ADA MASALAH YANG TIDAK DAPAT DI SELESAIKAN karena pada hakikatnya manusialah yang menciptakan MASALAH itu”, Tambahnya Rengga kepada peserta Pendidikan Advokasi.

Banyak masalah yang dihadapi buruh Karawang, terlebih untuk tahun 2021 untuk Upah Minimun Sektoral Kabupaten sudah dipastikan tidak akan ada.

PHK sepihak juga masih banyak yang dilakukan oleh perusahaan, maka kita yang merupakan bagian dari FSPMI harus ikut serta membantu Kawan – kawan buruh dalam memperjuangkan haknya, termasuk mendapatkan upah layak yang merupakan urat nadinya kaum buruh.

(PNJ)

Pos terkait