Menang di Pengadilan, Ini Tuntutan Pekerja Pelayanan Teknik PT PLN (Persero) Area Sigli

Aceh, KPonline – Pekerja Pelayanan Teknik PT PLN (Persero) area Sigli yang bekerja di PT Fianda Malasi memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh. Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, para pekerja Syarifuddin dkk (8 orang), wajib dipekerjakan kembali oleh PT Fianda Malasi ke tempat kerja semula dengan status karyawan tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan tetap mendapatkan hak-haknya. Demikian disampaikan Syarifuddin dari Serikat Pekerja Elektronik Elekterik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) PLN Area Sigli kepada koranperdjoeangan.com beberapa hari lalu.

Secara lengkap, isi putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Arpil 2017 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bna adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan perjanjian bersama tertanggal 11 Januari 2016 dengan Akta Pendaftaran Nomor 34/PHI/PB/2016/PN.Bna adalah SAH menurut hukum.

Menghukum Tergugat wajib menjalankan isi perjanjian bersama Akta Pendaftaran Nomor 34/PHI/PB/2016/PN.Bna.

Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus.

Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali kepada Para Penggugat ke tempat kerja semula dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp 267.199.600

Menghukum Tergugat untuk Membayar THR kepada Penggugat sebesar Rp 18.467.800

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 353.000

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Terkait dengan adanya putusan tersebut, pihak pekerja meminta kepada PT Fianda Malasi untuk melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh PHI Banda Aceh.

Selain itu, Syarifuddin juga meminta kepada PT PLN (Persero) wilayah Aceh selaku perusahan pemberi pekerjaan kepada PT Fianda Malasi untuk mendesak PT Fianda Malasi agar melaksanakan putusan PHI Banda Aceh. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta PT PLN kosisten terhadap surat perjanjian pemborongan pekerjaan yang telah ditangani bersama nomor: 013.SPP/61.AO-DIST/WIL-ACEH/2014 yang berlaku semenjak 1 April 2014 sampai 31 Maret 2019, yang mana telah disepakati bersama apabila pihak kedua (PT Fianda Malasi) terjadi wanprestasi dengan pekerjanya, maka pihak pertama (PT PLN) akan memberikan sanksi.

“Putusan pengadilan ini sudah membuktikan bahwa PT Fianda Malasi melakukan Wanprestasi. Karena itu kami berharap PT PLN bertindak tegas, sehingga PT Fianda Malasi tidak seenaknya melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, serikat pekerja meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pidie dan Dinas Tenaga Kerja Mobilitas Penduduk Aceh untuk membantu terlaksananaya isi putusan pengadilan.

 

Pos terkait