Surabaya, KPOnline – Peringatan May Day di Indonesia yang biasanya digelar hanya dengan aksi turun jalan dan menyampaikan aspirasi, pada tahun ini momentum tersebut juga dikemas dengan panggung sekaligus orasi politik.
Begitu pula dengan di Jawa Timur, sebanyak kurang lebih 20 ribu buruh dari 38 Kabupaten/Kota tumpah ruah memenuhi depan Gedung DPRD setempat dengan mengenakan kostum bertuliskan Partai Buruh dan atribut lain berwarna orange sebagai identitas, Sabtu (14/5/2022).
“Kita jeda karena kebetulan di tanggal 1 Mei mendekati lebaran, situasinya karena beberapa pekerja mudik. Tentu May Day kali ini sangat spesial, beda dengan tahun sebelumnya,” kata Ketua Partai Buruh Exco Surabaya, Nuruddin Hidayat kepada Awak Media.
Dijelaskan oleh Nuruddin, spesial yang artinya tak hanya sekedar sebuah perayaan, namun kaum buruh bertekad mewujudkan Kekuatan untuk terlibat dalam konstalansi politik tahun 2024.
Lahirnya Omnibuslaw, menurut Nuruddin, menjadi kekecewaan terbesar yang dirasakan oleh kalangan pekerja, sehingga bersama dengan aliansi gerakan buruh serta elemen lain memutuskan untuk membentuk Partai Buruh.
“Kita sudah bulatkan tekad, untuk membangun kekuatan politik sendiri melalui Partai Buruh, sebab saat ini, kerja-kerja partai politik yang ada diparlemen tidak merepresentasikan kepentingan rakyat, malah csnderung merugikan,” sambungnya.
Nuruddin optimis, Partai Buruh lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bisa mengikuti pemilu 2024, mengingat sejumlah tahapan telah mencapai progress yang cukup signifikan, baik soal keanggotaan maupun administrasi yang sifatnya fundamental.
“Kita masih terus berupaya, secara nasional kepengurusan di 100 provinsi sudah terpenuhi, khusus di Jawa Timur telah ada kepengurusan di 35 kabupaten/kota, dan keanggotaan pun mencapai 25 ribu,” pungkasnya.
Adapun 11 tunutan yang dibawa oleh partai Buruh Jawa Timur dalam memperingati May Day 2022, antara lain :
- Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
- Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Berikan sanksi kepada Pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 berupa penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
- Menagih janji Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membuat Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon.
- Jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Alokasikan anggarkan dari APBD Jawa Timur untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU/BP Kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur. - Buat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mensyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir.
- Barikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
- Berikan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi Pemberi Kerja yang menunggak dan/atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
(Ibnul Qoiyim)