May Day 2023, FSPMI Padang Lawas Minta PPHI Pekerja CV. Kari Sakti Dituntaskan

Forkopimda Padang Lawas, dipimpin Sekdakab Padang Lawas, Arpan Nasution didampingi Kadisnaker Padang Lawas, Ratna Sari Dewi Harahap bersam Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, S. IK, M. Si saat sesi dialog bersama massa FSPMI Padang Lawas di May Day 2023. Foto : Istimewa

Padang Lawas, KPonline – Lewat momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, yang digelar oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas, pada Senin (1/5/2023), dengan melibatkan sejumlah pekerja anggota FSPMI dan sejumlah mahasiswa peduli buruh, dipimpin Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i, SHI didampingi Bendahara, Mara Kombang Hasibuan.

Massa aksi May Day 2023 FSPMI Padang Lawas yang menyampaikan tuntutan di halaman kantor DPRD Padang Lawas, mendapatkan respon positif, apresiasi dan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Padang Lawas, H. Syahrun Hasibuan, yang berjanji akan membawa aspirasi buruh FSPMI Padang Lawas tersebut ke pimpinan DPRD Padang Lawas untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Seterusnya, pada sesi dialog bersama Forkopimda Padang Lawas dipimpin Sekdakab Padang Lawas, Arpan Nasution didampingi Kadisnaker Padang Lawas, Ratna Sari Dewi Harahap bersama Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, S.IK, M. Si, FSPMI Padang Lawas meminta agar Pemkab Padang Lawas dapat segera menuntaskan kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) tiga orang pekerja CV. Kari Sakti, anggota FSPMI Padang Lawas yang di-PHK sepihak oleh perusahaan.

Kasus PPHI ketiga pekerja CV. Kari Sakti ini sendiri, berkasnya sudah berproses di Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Padang Lawas, namun belum mendapatkan Anjuran karena belum adanya pegawai Mediator yang ditunjuk Pemkab Padang Lawas di kantor Disnaker Padang Lawas tersebut, sehingga otomatis kasus PPHI-nya belum tuntas di tingkat Disnaker Padang Lawas.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekdakab Padang Lawas, Arpan Nasution menyatakan, pihaknya bersama Disnaker Padang Lawas akan segera mendorong penyelesaian kasus PPHI tiga pekerja CV. Kari Sakti tersebut, karena hal itu menyangkut hak normatif pekerja dan secepatnya untuk mengangkat pegawai Mediator di kantor Disnaker Padang Lawas.

Menanti Nota Pemeriksaan Wasnaker

Pada kesempatan sesi dialog tersebut, FSPMI Padang Lawas juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat laporan pengaduan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang diduga terjadi di lingkungan perusahaan CV. Kari Sakti, kepada UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah 5 Disnaker Provsu di Padang Sidempuan sejak akhir rahun 2022 lalu.

Diketahui FSPMI Padang Lawas, bahwa Kasi Penegakan Hukum UPT. Wasnaker Wilayah 5 Disnaker Provsu sudah melakukan kunjungan dan investigasi ke lingkungan perusahaan CV. Kari Sakti, yang berlokasi di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, terkait laporan pengaduan yang disampaikan oleh FSPMI Padang Lawas.

Seyogyanya, UPT. Wasnaker Wilayah 5 Disnaker Provinsi Sumatera, sudah bisa menerbitkan Nota Pemeriksaan setelah melakukan kunjungan dan pemeriksaan di lingkungan perusahaan CV. Kari Sakti, apalagi diketahui perwakilan perusahaan sudah pula menghadiri panggilan dari UPT. Wasnaker Wilayah 5 Disnaker Provsu di Padangsidempuan, terkait laporan pengaduan dari FSPMI Padang Lawas.

Untuk diketahui, dalam laporannya FSPMI Padang Lawas menduga kuat telah terjadi dugaan pidaan ketenagakerjaan di lingkungan perushaaan CV. Kari Sakti antara lain, diduga membayar upah di bawah ketentuan UMK, diduga perusahaan tidak memiliki peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, pekerja tidak diikutkan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, FSPMI Padang Lawas lewat momentum May Day 2023 tersebut, juga mendorong kepada pihak UPT. Wasnaker Wilayah 5 Disnaker Provsu untuk segera menerbitkan Nota Pemeriksaan dan/atau mendorong percepatan penyelesaian hak-hak normatif tiga pekerja CV. Kari Sakti, dalam kapasitasnya sebagai institusi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. (MS)

Pos terkait