Masih Carut-Marutnya Sistem Pengupahan Indonesia

Masih Carut-Marutnya Sistem Pengupahan Indonesia

Purwakarta, KPonline-Sistem pengupahan di Indonesia masih menjadi sorotan kalangan buruh. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dinilai belum mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi setiap tahun.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menilai sistem kenaikan upah yang selama ini diterapkan pemerintah hanya bersifat kenaikan semu. Menurutnya, kenaikan upah tahunan tidak pernah benar-benar meningkatkan kesejahteraan buruh karena harga kebutuhan pokok lebih dulu melonjak sebelum upah baru diberlakukan.

“Sistem kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan ditetapkan bupati tetapi dibatasi oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja melalui UMP, UMK, dan UMSK adalah kenaikan semu. Karena sebelumnya para pengusaha sudah menaikkan harga barang-barang terlebih dahulu,” ujar Fuad BM kepada Media Perdjoeangan. Jumat (29/5/2026).

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk rekayasa upah yang terus berulang setiap tahun. Dalam pandangannya, upah minimum di Indonesia pada akhirnya hanya menjadi alat penyesuaian terhadap kenaikan harga pasar, bukan instrumen untuk meningkatkan taraf hidup pekerja.

“Nilainya selalu minimum dari kebutuhan hidup pekerja selama sebulan. Jadi upah minimum di Indonesia menurut saya hanyalah penyesuaian dari kenaikan harga-harga di pasar setiap tahunnya,” lanjutnya.

Fuad juga mempertanyakan mengapa Indonesia tidak mulai mengarah pada sistem pengupahan berbasis jam kerja sebagaimana diterapkan di sejumlah negara maju. Menurutnya, sistem tersebut lebih adil karena mempertimbangkan beban kerja, risiko pekerjaan, dan jenis pekerjaan tertentu.

“Kenapa tidak meniru negara lain yang umumnya upahnya berdasarkan per jam? Jadi sesuai dengan beban kerja atau jenis pekerjaan tertentu,” katanya.

Kritik terhadap sistem pengupahan Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Selain FSPMI, sejumlah organisasi buruh selama bertahun-tahun menilai formula penetapan upah minimum terlalu menitikberatkan pada kepentingan stabilitas investasi dibanding kesejahteraan pekerja.

Dalam berbagai kajian serikat pekerja, upah minimum disebut hanya dijadikan jaring pengaman paling dasar bagi pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun. Artinya, sistem tersebut memang sejak awal tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang telah berkeluarga.

Persoalan lainnya muncul ketika kenaikan upah sering kali tidak sejalan dengan kenaikan biaya hidup. Kalangan buruh menilai inflasi pangan, biaya transportasi, kontrakan rumah, pendidikan anak, hingga tarif layanan publik terus meningkat jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan upah minimum. Kritik serupa juga muncul dari sejumlah konfederasi buruh yang menyebut kebijakan pengupahan nasional masih mempertahankan pola upah murah.

Atas kondisi tersebut, membuat rakyat pekerja merasa kenaikan upah tahunan masih jauh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ketika SK UMK diumumkan naik beberapa persen, harga kebutuhan pokok di pasar justru sudah lebih dahulu bergerak naik. Akibatnya, daya beli pekerja tetap tertekan meski nominal upah bertambah.