Jamnaker Watch FSPMI Akan Melakukan Aksi Besar Besaran ke BPJS Ketenagakerjaan

Jamnaker Watch FSPMI Akan Melakukan Aksi Besar Besaran ke BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline-Jamnaker Watch FSPMI menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran di kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat maupun daerah sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan dana iuran buruh yang saat ini nilainya diperkirakan mencapai Rp800 triliun hingga Rp900 triliun. Aksi tersebut muncul sebagai respons atas kekhawatiran buruh terhadap kondisi ekonomi nasional yang dinilai sedang menghadapi tekanan akibat melemahnya nilai rupiah dan meningkatnya utang negara.

Direktur Jamnaker Watch FSPMI, Muhammad Nur Fahroji, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat rutin untuk membahas berbagai persoalan yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan hak pekerja dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dana kelolaan yang sangat besar tersebut merupakan hasil iuran para buruh Indonesia sehingga harus dijaga dan diawasi secara ketat.

Dalam rapat tersebut, Jamnaker Watch menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana jaminan sosial. Mereka khawatir apabila situasi ekonomi nasional terus memburuk, dana iuran pekerja berpotensi digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya. Karena itu, pengawasan publik dinilai sangat penting agar dana milik buruh tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Selain persoalan dana kelolaan, rapat juga membahas Sistem Informasi Pendaftaran Perusahaan atau SIPPP di BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI. Jamnaker Watch menilai pembenahan sistem tidak cukup hanya melalui perbaikan teknis, tetapi juga harus diperkuat dengan regulasi yang jelas dan mengikat.

Sebagai perbandingan, di BPJS Kesehatan sistem administrasi kepesertaan telah memiliki dasar aturan yang jelas melalui regulasi resmi badan penyelenggara. Karena itu, Jamnaker Watch mempertanyakan mengapa kebijakan serupa belum diterapkan secara maksimal di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Jamnaker Watch, persoalan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan buruh yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan. Saat ini perusahaan masih dapat memutus kepesertaan pekerja secara sepihak melalui sistem SIPPP meskipun proses hukum atau perselisihan PHK belum memiliki putusan inkrah.

Akibatnya, banyak pekerja kehilangan perlindungan jaminan sosial ketika sedang memperjuangkan haknya. Buruh yang kepesertaannya diputus tidak lagi memperoleh perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian, padahal status hubungan kerjanya masih dalam proses penyelesaian hukum.

Jamnaker Watch menegaskan bahwa jaminan sosial bukan hanya milik perusahaan, melainkan hak pekerja yang selama ini turut membayar iuran. Karena itu, mereka mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera membuat regulasi yang melindungi pekerja agar kepesertaan tidak dapat dihentikan secara sepihak selama proses perselisihan berlangsung.

Sebagai langkah perjuangan, Jamnaker Watch FSPMI akan mengonsolidasikan aksi massa di berbagai daerah dan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus perjuangan kaum buruh untuk memastikan pengelolaan jaminan sosial berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada pekerja Indonesia.

Melalui rapat rutin ini, JamnakerWatch FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal hak-hak buruh. Pengawasan terhadap dana jaminan sosial, pembenahan regulasi, serta perjuangan melalui aksi massa akan terus dilakukan demi memastikan perlindungan pekerja tetap terjamin dan tidak dirugikan oleh kebijakan yang dianggap merugikan kaum buruh.