Jakarta, KPonline-Rapat rutin (Ratin) Jamnaker Watch FSPMI kembali digelar pada Jumat, 29 Mei 2026, di kantor DPP FSPMI lantai 2. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh M. Nur Fahrurozy bersama jajaran pengurus Jamnaker Watch FSPMI dari berbagai bidang.
Rapat rutin ini menjadi agenda penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Jamnaker Watch FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus hadir mengawal hak-hak pekerja dan memastikan transparansi pengelolaan dana pekerja.
Dalam pembukaan rapat, M. Nur Fahrurozy menyampaikan bahwa pengawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Menurutnya, dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah besar yang wajib dijaga dengan transparan dan akuntabel.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah pengawasan terhadap uang kelola BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp800 triliun. Jamnaker Watch FSPMI menilai besarnya dana tersebut harus diawasi secara ketat agar benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Jamnaker Watch FSPMI menegaskan bahwa pekerja sebagai pemilik dana memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan investasi dan penggunaan dana jaminan sosial dilakukan. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, rapat juga membahas persoalan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau SIPP yang selama ini dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Pengurus Jamnaker Watch menerima berbagai laporan terkait kendala administrasi dan ketidaksesuaian data pekerja dalam sistem tersebut.
Jamnaker Watch FSPMI meminta agar sistem SIPP segera diperbaiki secara menyeluruh. Perbaikan sistem dinilai sangat penting agar pelayanan terhadap pekerja dan perusahaan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan akurat.
Tidak hanya perbaikan teknis, Jamnaker Watch juga mendesak pemerintah serta BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan dan pengawasan sistem SIPP. Regulasi tersebut diperlukan agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana pembentukan dan penguatan Jamnaker Watch di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dilakukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih maksimal hingga tingkat daerah.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Jamnaker Watch FSPMI akan segera melakukan rapat koordinasi bersama DPW FSPMI se-Indonesia. Rapat koordinasi nantinya akan membahas struktur organisasi, pola kerja, hingga strategi pengawasan Jamnaker Watch di daerah-daerah.
Pengurus menilai keberadaan Jamnaker Watch di daerah sangat penting karena banyak persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang langsung dirasakan oleh anggota di wilayah. Dengan adanya pengawasan di daerah, laporan dan pengaduan pekerja dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Selain agenda organisasi, Jamnaker Watch FSPMI juga menyiapkan langkah perjuangan melalui aksi massa. Dalam waktu dekat, Jamnaker Watch akan melakukan aksi di kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat maupun kantor-kantor daerah.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jamnaker Watch menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara tertib, damai, dan membawa aspirasi pekerja terkait transparansi serta pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui rapat rutin ini, Jamnaker Watch FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal hak-hak pekerja Indonesia. Pengawasan, konsolidasi organisasi, serta perjuangan melalui aksi akan terus dilakukan demi terciptanya sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kaum buruh.