“Maksud Baik” Omnibus Law

Bogor, KPonline – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut sebagai RUU Omnibus Law, memiliki maksud baik agar undang-undang yang saat ini ada, yang segunung jumlahnya bisa di sederhanakan. Agar birokrasi yang bertele-tele dan panjang laksana rel kereta, bisa disederhanakan dan dipangkas. Ya, RUU yang bagi kaum buruh sebagai RUU Cilaka Dua Belas itu, bermaksud baik agar ada penyederhanaan peraturan dan pemangkasan birokrasi yang selama ini berbelit-belit dan menyusahkan sebagian kalangan, terutama pengusaha tentunya.

Bagi kaum buruh, RUU Sapu Jagat itu diduga kuat akan menghilangkan begitu banyak nilai-nilai kesejahteraan buruh. Bahkan, pernyataan-pernyataan pejabat-pejabat publik pemerintahan, menyiratkan sesuatu, bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan “maksud baik”, agar terciptanya jutaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Maksud baik yang digagas pemerintah, Apindo dan Kadin tersebut, ternyata tidak sebaik yang mereka gembar-gemborkan di media-media arus utama. Bahkan yang cukup menggelikan adalah, ada beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan atau federasi serikat pekerja/serikat buruh, yang masih saja asyik duduk ikut membahas RUU Cilaka yang pada nantinya bisa “membunuh” anggota-anggota mereka.

Bacaan Lainnya

Tengok saja pasal-pasal yang ada didalam draft RUU Cilaka pada klaster ketenagakerjaan. Pasal-pasal mengenai kesejahteraan, amat sangat diduga akan dikebiri dengan alasan memberatkan pengusaha. Hal ini cukup menggelikan jika kita cerna lebih dalam. Karena pengusaha-pengusaha di Indonesia -dengan prosentase yang sangat kecil tentunya- belum seluruhnya yang memberikan kesejahteraan melebihi ketentuan.

Dalam hal upah saja, kaum buruh harus sering kali turun ke jalan untuk meminta upah yang sesuai aturan ketenagakerjaan. Itu baru bicara upah, bagaimana dengan kesejahteraan kaum buruh yang lainnya, yang bisa ditakar dengan nominal Rupiah? Kecuali, pihak Apindo dan Kadin bersepakat dengan pihak Pemerintah, untuk terus menaikan upah buruh apapun situasi dan kondisi negara ini.

Dalam kondisi disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini saja, ada banyak pengusaha yang menjadikan virus Corona sebagai alasan untuk mem-PHK buruh-buruhnya. Padahal baru beberapa bulan saja, si Corona membuat dampak perlambatan ekonomi. Bagaimana dengan belasan tahun yang lalu? Apakah pengusaha memberikan laporan keuangan perusahaan ketika mendapatkan laba yang besar? Apakah buruh-buruhnya diberikan bonus tahunan? Jika pengusaha teriak-teriak susah dan sulit, bagaimana dengan kaum buruh yang upahnya hanya sebatas UMK atau UMP?

Jadi, ‘maksud baik” dari RUU Omnibus Law ini apa? Apakah agar kaum buruh lebih susah lagi? Biar kaum buruh lebih sengsara lagi? Atau bagaimana?

Jika RUU Omnibus Law hanya “bermaksud baik” untuk menyenangkan beberapa kalangan tertentu, jika RUU Sapu Jagat hanya “bermaksud baik” untuk memperkaya beberapa kalangan pejabat tertentu, alangkah baiknya lemparkan saja draft RUU Cilaka itu ke tong sampah. (RDW)

Pos terkait