Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang Kabulkan Gugatan 2 Pekerja Perempuan yang di-PHK Sepihak

Semarang, KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial Semarang pada hari Senin (15/6/2020) menggelar sidang pembacaan putusan Perkara Perselihan Hubungan Industrial Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg, antara para penggugat yaitu Nila Kumalaning Tyas dan Caroline Dina Novitasari melawan PT. Sawah Besar Farma.

Sebelumnya perlu diketahui menurut penjelasan dari Herdin Pardjoangan selaku kuasa hukum penggugat dari YLBHI-LBH Semarang ini, perkara perselisihan Hubungan Industrial yang melibatkan 2 orang pekerja perempuan melawan PT. Sawah Besar Farma ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada dua tahun yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Perkara Perselisihan Hubungan Industrial ini berawal dari PHK sepihak terhadap Nila Kumalaning Tyas dan Caroline Dina Novitasari oleh PT. Sawah Besar Farma  pada tanggal 23 Maret 2018 dengan alasan Perusahaan sedang mengalami masa sulit sehingga dengan terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja,” ungkapnya.

“Perusahaan yang bergerak di bidang
distribusi obat-obatan ini, kemudian pergi meninggalkan pekerjanya dengan janji pemenuhan hak-hak kompensasi PHK terhadap para pekerja yang sampai dengan akhir 2019, ketika gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Semarang belum di bayarkan sama sekali,” jelasnya sekali lagi mengenai kronologisnya.

Menyikapi kondisi tersebut, berdasarkan aduan para Pekerja, LBH Semarang sebagai Kuasa Hukum lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang guna memperjuangkan hak kedua pekerja perempuan tersebut, atas kompensasi PHK yang harusnya dibayarkan oleh PT. Sawah Besar Farma.

Akhirnya, setelah menempuh proses persidangan selama kurang lebih 4 kali di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang,  Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menyatakan PHK yang dilakukan oleh PT. Sawah Besar Farma tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memerintahkan kepada PT. Sawah Besar Farma membayarkan hak-hak kompensasi PHK (Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak) sebesar 2 kali PMTK kepada kedua penggugat.

Menanggapi putusan ini, Herdin menyambut baik putusan tersebut, dan bersama YLBHI-LBH Semarang akan menindaklanjutinya.

“Kami sambut baik putusan dari Majelis Hakim dan kami bersama YLBHI-LBH Semarang akan menindaklanjutinya dengan upaya permohonan eksekusi agar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang ini tidak hanya sekedar memenangkan para pekerja diatas kertas, tetapi benar-benar dapat dipenuhi secara nyata oleh PT. Sawah Besar Farma selaku pemberi kerja,” ujarnya menutup pembicaraan.

(sup)

Pos terkait