Mahasiswa Universitas Suryakencana dan PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia Bahas Omnibus Law

Cianjur, KPonline, – Pada Rabu 26 Febuari 2020, bertempat di rumah kediaman rumah Andi Abdul Rohman, Sekretaris PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia sekaligus menjadi Sekretariat ke-2 bagi PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia, di Kampung Ciwaru RT 02 RW 07, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Kedatangan para mahasiswa Universitas Suryakencana tersebut, untuk membahas tentang rencana RUU Omnibus Law. Dan mereka berencana untuk mengajak berbagai elemen masyarakat seperti petani, guru honorer, para pelajar termasuk serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Cianjur untuk berdiskusi. Rencananya diskusi akbar tersebut akan dilaksakan pada Sabtu 27 Febuari 2020, bertempat di LBH Cianjur.

Bacaan Lainnya

“Menurut kami RUU Omnibus Law ini sangat memanjakan para investor dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka dari itu kami mewakili seluruh rakyat Cianjur untuk mengundang FSPMI untuk hadir dalam diskusi mengenai RUU Omnibus Law pada Sabtu nanti,” ujar Jafar selaku mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur.

“Terkait perihal diskusi yang akan dilaksanakan pada Sabtu nanti, kita juga akan mengundang berbagai elemen masyarakat seperti petani, guru honorer serta pelajar untuk ikut serta dalam diskusi tersebut. Agar supaya mereka pun tahu akan dampak dan bahayanya RUU Omnibus Law ini” lanjut Fahmi Fikri Salman mahasiswa Universitas Suryakencana Cianjur, sekaligus perwakilan dari komunitas HAM Cianjur.

Pun senada dengan pernyataan Alimudin, Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia. “Seluruh isi Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang ada di dalamnya hanya pengalihan opini pemerintah terhadap masyarakat. Dengan dalih memperbanyak lapangan pekerjaan, dengan niatan tersebut kita sebagai buruh menilai itu memang sangat baik. Namun setelah kita cermati didalamnya memang benar membuka lapangan pekerjaan akan tetapi mudah juga untuk di-PHK” tutur Alimudin kepada Media Perdjoeangan.

“Ada 9 alasan mengapa Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden FSPMI menolak Omnibus Law:

1. Hilangnya Upah minimum, dimana UMK/UMSK menjadi UMP atau Upah Minimum Provinsi, sedangkan UMP di Jawa Barat hanya 1,81 juta, jauh dibawah UMK yang paling kecil sekalipun.

2. Hilangnya uang pesangon.

3. Sistem kontrak kerja yang diperluas.

4. Sistem outsourcing seumur hidup.

5. Waktu kerja yang exploitatif (upah di bayar per jam).

6. TKA Unskill (buruh kasar) bebas masuk ke Indonesia.

7. Hilangnya Jaminan Sosial.

8. PHK dipermudah.

9. Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha” lanjut Alimudin.

“Terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa Universitas Suryakencana karena telah mengundang kami FSPMI Cianjur, untuk ikut serta dalam diskusi mengenai penolakan terhadap Omnibus Law ini. Kami sangat senang karena mahasiswa di Cianjur sudah menyadari bahayanya RUU Omnibus Law ini. Bukan hanya menyengsarakan kaum buruh, tapi juga akan menyengsarakan bagi rakyat Indonesia,” ucap Andi Abdul Rohman Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia. (Fauzi)

Pos terkait