LSM Strategi Dan LSM Sidik Perkara Gelar Workshop Manajemen Investigas

Medan, KPonline – Menanggapi tuntutan kebutuhan kader dalam pelaksanaan fungsi sosial kontrol sesuai amanah Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas), ditambah Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2016 tentang Pelaksanaan UU No.17/2013 dan atau Perppu No.2 Thn.2017 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Orkemas.

DPP LSM Strategi melalui salah satu badan binaan (underbow) yang diberi nama Tim Intelijen Investigasi LSM Strategi membangun kerjasama dengan DPP LSM Sidik Perkara untuk menggelar kegiatan Workshop tentang Manajemen Investigasi pada Sabtu 26 Desember 2020 mendatang

Bacaan Lainnya

“Berkebetulan saat ini kami dan LSM Sidik Perkara bernaung didalam wadah Forkom LSM Bersatu Republik Indonesia”, ucap M.Yusuf Siregar, Ketua DPP LSM Strategi Sumatera Utara yang akrab disapa Boy Siregar di Posko Pengaduan Masyarakat LSM Strategi di Jl.Kedondong Marindal, Selasa malam (22/12/2020).

Boy mengatakan, lokakarya tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang korelasinya menjaga serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku – pelaku sosial kontrol ditengah kedinamisan era modernisasi dan globalisasi. Sehingga nantinya diharapkan baik kader LSM Strategi maupun LSM Sidik Perkara mampu menghadapi persaingan didunia kontrol sosial yang penuh tantangan, kreativitas dan inovatif.

“Kegiatan ini juga terbuka bagi kader Ormas atau LSM utamanya yang ada dikepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Republik Indonesia”, terang Boy Siregar

Sementara Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut Agus Edi Syahputra Harahap menyebutkan jika workshop sehari yang rencananya digelar mulai sore hingga malam hari tersebut diperuntukkan bagi anggota LSM sesuai bidang profesinya

“Selain pegetahuan lapangan, kader peserta nantinya akan dibekali tata cara dan mekanisme penanganan kasus atau temuan lapangan sejak awal investigasi sampai prosedur pelaporan”, ucap Agus Harahap sembari mengimbau peserta maupun panitia penyelenggara untuk mengikuti Prosedur Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah.

Pos terkait