Sidoarjo, KPonline – Perlawanan terhadap praktik pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) resmi dilakukan di Wonoayu, Sidoarjo. Mulai Selasa (05/05/2026), buruh yang tergabung dalam PUK SPLP FSPMI PT Kaleng Raya Indonesia (KRI) melakukan aksi Mogok Kerja total yang direncanakan akan berlangsung selama satu bulan penuh.
Tenda-tenda perjuangan telah didirikan tepat di depan gerbang perusahaan. Aksi ini mendapat dukungan penuh dari gelombang solidaritas PUK FSPMI se-Sidoarjo yang turut hadir mengawal martabat organisasi.
Ketua PC SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo, Narwoko, S.H., menegaskan bahwa Mogok Kerja ini merupakan pilihan terakhir atas tindakan sepihak manajemen. Dugaan union busting mencuat setelah perusahaan secara tiba-tiba mem-PHK 9 orang pekerja, di mana dua di antaranya adalah motor penggerak organisasi: Ketua dan Sekretaris PUK.
“Ini bukan sekadar masalah PHK biasa, ini adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan serikat. Saat proses hukum belum inkrah, perusahaan justru sudah menghentikan pembayaran upah dan jaminan BPJS. Ini adalah pelanggaran hak asasi buruh yang nyata,” tegas Narwoko.
Selain melawan union busting, buruh juga menuntut pelunasan utang upah yang sengaja ditunggak perusahaan sejak Juni 2025 hingga Mei 2026 berjalan.
FSPMI sejatinya telah menempuh jalur formal sebelum memutuskan langkah ini . Kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam penanganan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.
Bahkan, pada Senin (4/5/2026), Disnaker Kabupaten Sidoarjo sempat melakukan upaya mediasi untuk mencegah mogok kerja. Namun, keteguhan perusahaan dalam mempertahankan kebijakan yang menindas membuat perundingan menemui jalan buntu. Alhasil, Disnaker pun memberikan ruang bagi buruh untuk menjalankan hak mogok kerjanya secara konstitusional.
Pihak FSPMI menyatakan tidak akan melipat tenda sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Narwoko merinci syarat mutlak penghentian mogok kerja sebagai berikut:
1. Bayar Lunas Hak Pekerja: Perusahaan wajib melunasi kekurangan upah dan kekurangan THR tahun 2025 serta 2026 bagi 19 pekerja yang haknya dikebiri.
2. Batalkan PHK Sepihak: Cabut surat PHK terhadap 9 orang (termasuk Ketua dan Sekretaris PUK) dan pekerjakan kembali mereka pada posisi semula tanpa pengurangan hak sedikitpun.
3. Jalankan Anjuran Disnaker: Melaksanakan pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Anjuran Disnaker Sidoarjo No: 500.15.15.2/5773/438.5.7/2025 bagi pekerja yang terdampak.
Perjuangan di PT KRI kini menjadi simbol perlawanan buruh Sidoarjo terhadap kesewenang-wenangan. Selama keadilan belum tegak, selama itu pula gerbang perusahaan akan menjadi saksi bisu militansi Garda Metal dan FSPMI dalam menjaga marwah serikat pekerja.


