PUK SPLP FSPMI PT. IWIP Berhasil Kawal Kasus Keputusan Sepihak, Anggota Kembali Bekerja

PUK SPLP FSPMI PT. IWIP Berhasil Kawal Kasus Keputusan Sepihak, Anggota Kembali Bekerja

Halmahera Tengah, KPonline – Pengurus PUK SPLP FSPMI PT. IWIP berhasil mendampingi dan menyelesaikan kasus keputusan sepihak yang menimpa anggota di PT. WMI. Berdasarkan Berita Acara No: BA-SPLP/IR/V/2026/059, anggota atas nama Samuel Tomatala kini telah kembali bekerja setelah sebelumnya terancam PHK.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, kasus bermula dari keputusan sepihak manajemen PT. WMI terhadap Sdr. Samuel Tomatala, Operator Loader di Departemen BUFN. Keputusan itu diambil cepat tanpa perencanaan jangka panjang maupun diskusi dengan pihak terkait, sehingga memicu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja.

Menindaklanjuti hal tersebut, pengurus PUK SPLP FSPMI PT.IWIP, Firman A dan Ateng Sulaeman melakukan inisiasi elaborasi dengan pihak IR Pusat, Bung Adrian, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Setelah mendengar penjelasan dari pengurus serikat, Bung Adrian dari IR Pusat langsung merespons cepat. Mediasi dijalankan dengan memastikan seluruh prosedur sesuai ketetapan, tidak mencederai regulasi, hukum ketenagakerjaan, maupun ketentuan PKB yang berlaku.

Selama proses, Sdr. Samuel menjalani masa skorsing selama kurang lebih 2 minggu. Pengurus serikat mengawal ketat setiap tahap agar hak anggota tetap terlindungi.

Hasil mediasi memutuskan Sdr. Samuel Tomatala kembali bekerja dan hanya mendapat SP 1, bukan PHK. Hal ini jadi capaian penting bagi PUK SPLP FSPMI PT.IWIP dalam membatalkan ancaman PHK akibat keputusan sepihak.

Firman A, pengurus PUK SPLP FSPMI PT.IWIP menegaskan pihaknya akan terus memantau status Sdr. Samuel ke depan. “Kami kawal agar kasus ini berjalan adil dan sesuai prosedure. Tidak boleh ada lagi keputusan sepihak yang merugikan anggota,” ujarnya.

Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata peran serikat pekerja dalam melindungi anggotanya. PUK SPLP FSPMI PT. IWIP menyatakan komitmen untuk terus hadir dalam setiap persoalan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan. (Yanto)