Bekasi, KPonline – Menyikapi situasi dan kondisi perburuhan saat ini terutama di Kabupaten dan Kota Bekasi, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri 22 Federasi yaitu FSPMI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, SPN, ASPEK INDONESIA, FARKES-R, FSP KEP KSPI, F GSPB, FPBI, SGBN, FSBDSI, GSPMII, KASBI, FSB- BEKASI, FSBRK, FSP PPMI SPSI, GSBI, FSP RTMM SPSI, SBPI, F GSBM, FSP ASPEK INDONESIA, FSP FARKES. R KSPI, melakukan rapat komunikasi dan koordinasi di RM. Dara Sederhana, Cibitung, Kab. Bekasi pada (8/5/2026).
Sarino, SH., MH. Koordinator Aliansi BBM menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa ketika di aliansi, maka kita bersama bicara mengenai buruh Bekasi, penting bagi buruh Bekasi untuk kembali menggaungkan perjuangan buruh terkait dengan permasalahan terbaru dan tuntutan yang masih belum terealisasi di Bekasi terutama perihal penyediaan gedung PHI di Bekasi.
Sarino pun menyinggung permasalahan terbaru mengenai adanya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, selain itu fenomena di Bekasi dengan kondisi perekonomian saat ini terkait dengan dampak akibat perang yang tentunya juga berdampak pada buruh, ditambah hal-hal lain seperti perlu adanya sekolah gratis bagi anak buruh ataupun jalan rusak di Bekasi yang tentunya tidak hanya mempengaruhi perjalanan buruh saat akan berangkat dan pulang kerja tetapi juga masyarakat umum.
Agus Permana dari Aliansi perak yang turut hadir pada rapat tersebut menyampaikan informasi mengenai penyediaan gedung PHI bahwa pada tanggal 16 April 2026, Aliansi Perak melakukan aksi unjuk rasa di Sekretariat Negara dan melakukan audiensi, garis besar dalam audiensi tersebut dibahas mengenai kewenangan tentang Pembentukan PHI yaitu melibatkan lintas kementerian dan Mahkamah Agung RI, namun sampai saat ini belum ada Surat permohonan dari Mahkamah Agung RI sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mengenai pembentukan PHI di Bekasi.
Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Aliansi BBM akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 13 Mei 2026 di Kabupaten Bekasi dan 20 Mei 2026 di Kota Bekasi dengan membawa tuntutan sebagai berikut:
1. Cabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
2. Sediakan Gedung PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Bekasi
3. CSR untuk kesejahteraan warga Bekasi dan layanan Daycare di Kawasan industri
4. Pendidikan gratis untuk anak buruh dan evaluasi MBG
5. Stop badai PHK, berikan kepastian kerja dan buka lowongan pekerjaan
Dalam aksi tersebut Aliansi BBM akan meminta rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi, Walikota Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan serta Mentri yang terkait dengan tuntutan Aliansi BBM tersebut.