Langkah FSPMI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Masih Terus Berlanjut

Purwakarta, KPonline – Bersamaan dengan jalannya sidang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, langkah buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih terus berlanjut.

Kali ini mereka menggelar aksi di depan pintu gerbang Gedung Mahkamah konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Bacaan Lainnya
Aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai terdapat beberapa cacat formil dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, cacat formil artinya pembentukan undang-undang cipta kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Karenanya, dimasukanlah permohonan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil UU Cipta Kerja,” lanjut Said Iqbal.

Senada dengan hal yang sama. Koordinator Garda Metal FSPMI Daerah Purwakarta (Supriadi piyong) berharap kepada para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih memperhatikan kepentingan orang banyak, jangan hanya mementingkan kaum pengusaha.

Selain menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pemerintah segera membatalkan Undang-Undang tersebut, FSPMI meminta kepada pemerintah untuk segera memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) untuk tahun 2021.

Kemudian, FSPMI juga meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dibayar penuh dan tidak dicicil.

Selanjutnya, mereka berharap kepada pemerintah untuk segera mengusut tuntas tentang dugaan adanya korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kabarnya, menurut informasi yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan. Selain melakukan aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), aksi lapangan dan dipadukan secara virtual melalui media sosial juga dilakukan oleh 10.000 buruh di 1000 pabrik, di 150 Kabupaten/Kota (20 Provinsi) di seluruh Indonesia

Pos terkait