Lagi, PHK Sepihak Menimpa Buruh di Pasuruan

Pasuruan, KPonline – Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pekerja PT Boxtime Indonesia yang beralamat di Jl. Rembang Industri II no. 8-8a, Mojokopek, Mojoparon, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur 67152, digegerkan dengan keluarnya surat pengumuman PHK sepihak oleh manajemen, Rabu (29/05/2019).

Sebanyak 207 pekerja yang ter-PHK, setengahnya lebih merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, alasan kenapa para pekerja di PHK adalah efisiensi kinerja karyawan.

Ketika dimintai keterangan oleh koranperdjoeangan.com, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Boxtime Indonesia Didin Saefudin menjelaskan, “Alasan dari PHK ini tidak tepat yaitu efisiensi kinerja. Sedangkan kita sebagai PUK tidak tahu alasan/kriteria kinerja itu seperti apa.”

Lebih lanjut Didin menyampaikan, kawan-kawannya belum pernah terkena SP 1 sampai SP 3. Jadi ini mutlak kewenangan manajemen yang menentukan.

“Di samping itu juga dalam surat yang dibagikan kepada karyawan yang di PHK tidak disebutkan nominal pesangonnya berapa. Apalagi kawan-kawan ada yang sudah bekerja selama 25 tahun,” sambungnya.

Didin juga menambahkan sudah saatnya buruh Pasuruan bersatu seperti 4 atau 5 tahun yang lalu.

“Ayolah kita bersatu dan bergerak lagi seperti dulu. Bangkitkan kembali rasa solidaritas sesama buruh. Sakit satu sakit semua. Saya pikir hari ini tidak pernah ada lagi gerakan atau demo-demo khususnya di Pasuruan, mungkin gara-gara terlena UMK+UMSK yang sudah tinggi,” tegasnya.

(Dede Faisal RA/Pasuruan).

Pos terkait